TANJUNG SELOR, DISWAY – Permintaan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang beriringan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bulungan, juga disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kaltara, dan Pjs Gubernur Kaltara. Menurut Suryanata, Pilkada Serentak merupakan agenda nasional, sehingga wajib untuk disukseskan dan diutamakan pelaksanaanya. Apalagi pilkada jadi atensi Mendagri. "Kepala daerah kan di bawah koordinasi Mendagri. Jadi tidak boleh dianggap main-main. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan antara agenda nasional dan lokal," ujar Suryanata, Jumat (23/10). Dampak pelaksanaan pilkades dan pilkada yang berbarengan, menurut informasi yang diterimanya, terjadi kesulitan rekrutmen penyelenggara badan ad hoc atau KPPS. Sebab, terdapat regulasi yang tidak membolehkan penyelenggara pilkada, untuk jadi penyelenggara di pilkades. Atau sebaliknya. Lalu, ada juga yang telah terdaftar sebagai KPPS, mengundurkan diri. Karena ingin berpatisipasi sebagai penyelenggara pilkades maupun menjadi peserta pilkades. Ancaman lain bukan di tingkat desa, tetapi juga di tingkat kecamatan atau PPK. "Ini kan berbahaya kalau tidak ada penyelenggara. Apalagi pelaksanaan pilkada sudah jadi agenda yang dirancang sejak jauh hari. Perlu dikonsolidasikan sejak saat ini, karena pilkada harus jadi perhatian utama," ujarnya. Dirinya akan meminta Pjs Gubernur Kaltara mengambil sikap terhadap pemerintah kabupaten. Karena, salah satu tugas Pjs Gubernur saat dilantik Mendagri, kata Suryanata, adalah memastikan setiap tahapan pilkada berjalan lancar. "Nanti pemerintah yang tentukan (pilkades, Red) ini bagaimana tindak lanjutnya ke depan, apakah tetap jalan atau ditunda," ujarnya. Untuk diketahui, permintaan penundaan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bulungan, sebelumnya sudah disampaikan Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani. Bahkan, KPU Bulungan telah menggelar pertemuan dengan Pemkab Bulungan. Hasilnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan tetap menginginkan pilkades di 56 desa terlaksana. Termasuk tahapannya yang telah berlangsung. Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Mendagri No. 141/2577/SJ, dan setelah dilakukan koordinasi dengan Ditjen Otda maupun Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, maka pilkades di masa pandemik COVID-19 dan saat Pilkada Serentak 2020, harus ditunda pelaksanaannya. Penundaan itu, kata Teguh, yakni sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. Oleh pihak yang berwenang. Serta menunggu selesainya rangkaian tahapan pilkada. “Demikian juga pilkades di kabupaten di Kaltara. Sudah dikoordinasikan untuk ditunda. Untuk yang sudah habis masa jabatannya, nanti ditunjuk Pj yang berasal dari ASN kabupaten/kecamatan oleh bupati,” jelasnya. */ZUH/REY
Utamakan Pilkada
Sabtu 24-10-2020,09:38 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB
Musda Golkar Samarinda Digelar 8 Agustus, Andi Satya Jadi Calon Tunggal
Rabu 29-07-2026,18:31 WIB
Kejari Berau Lelang Dua Aset Hasil Kasus Korupsi, Berupa Tanah Serta Ruko di Kompleks Pasar SAD
Kamis 30-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 30 Juli 2026, Cek di Sini!
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:36 WIB
Diduga Hendak Curi 1,2 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi
Kamis 30-07-2026,16:01 WIB
Antisipasi Puncak Kemarau dan Krisis Air Baku, Pemkab PPU Bersiap Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Kamis 30-07-2026,15:48 WIB
Kawasan Gang Komar Jadi Sentra UMKM di Pesisir Penajam
Kamis 30-07-2026,14:34 WIB
Mengganggu Pembangunan di Daerah, DPD RI Sebut Pemangkasan TKD Melanggar UU HKPD
Kamis 30-07-2026,14:15 WIB