DPRD Kaltim Rampungkan Raperda Oleochemical Maloy

Jumat 23-10-2020,15:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sudah setahun pansus Raperda Oleochemical Maloy belum usai. Beberapa masalah menjadi hambatan dalam membuat Raperda tersebut.

Namun angin segar untuk Raperda tersebut rampung menjadi perda berhembus. Sebab pansus memperkirakan Raperda akan rampung November mendatang. Ketua Pansus Jahidin, mengatakan pansus saat ini tinggal melakukan uji publik. Ia mengatakan uji publik nanti pihaknya akan mengajak masyarakat maupun stakeholder untuk memberikan masukan terhadap draf Raperda tersebut. Ada masukan dari masyarakat umum, stakeholder, untuk berikan masukan yang ada hubungannya dengan raperda "Termasuk koreksi terhadap draf tersebut," ucap Jahidin di  Samarinda. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat maupun stakeholder, nantinya hasil uji publik menjadi bahan masukan yang bisa dimasukkan ke dalam draf perda tersebut. "Setelah uji publik, hasil tersebut dilaporkan ke Kementrian dalam negeri kemudian diberikan kembali lalu kita sahkan," ucap Jahidin. Ia yakin raperda rampung dan sah menjadi perda sebelum akhir tahun. Pansus Raperda Kawasan Industri Oleochemical Maloy saat ini sudah mendekati tahap finalisasi. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Pansus Jahidin usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim, jumat (23/10/2020) siang Menurutnya, saat ini Raperda Oleochemical Maloy tinggal menuju tahapan persetutujuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. "Tahapan hampir berakhir, yang menjadi hambatan situasi di Jakarta adanya PSBB. Rencana minggu ini meminta arahan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi ini kita masih menunggu konfirmasi ke sana," ucap Jahidin. Setelah mendapatkan persetutujuan Kementerian ATR/BPN, pihaknya akan melakukan uji publik. Nantinya uji publik menerima masukan dari stakeholder, kelompok masyarakat untuk menyempurnakan draf tersebut. Ia berharap draf Raperda ini sudah selesai dan nantinya menciptakan perda baru. "Masa perpanjangan tidak boleh lebih satu tahun. Mudah-mudahan saja selesai tahap ini, tinggal dua langkah lagi," ucap Jahidin.(adv/top/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait