Hakim PN Samarinda Vonis Pelajar SMK Pengedar Ganja
Jumat 23-10-2020,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - MD (17), pelajar SMK yang tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis ganja oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Minggu (20/9/2020) lalu, telah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMK itu mendapat hukuman pidana dua tahun satu bulan kurungan penjara. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal, Budi Santoso menyatakan terdakwa MD meyakinkan terbukti bersalah. Telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I berupa tanaman.
Dalam fakta persidangan, terdakwa turut mengakui perbuatannya yang telah menyimpan dan menguasai, serta menyediakan narkotika jenis tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun satu bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan," ucap Budi Santoso dalam persidangan yang berlangsung via daring, Kamis (22/10/2020).
Usai menjatuhi putusan tersebut, MD melalui penasihat hukumnya, Agustinus Binarida menyatakan terima atas hukuman tersebut. Pilihan terima turut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Atas pilihan tersebut, hakim tunggal kemudian mengetuk palu dan menyatakan perkara telah selesai disidangkan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tunggal ini sama besarnya dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Senin (19/10/2020) lalu. Kepada hakim tunggal, JPU meminta MD untuk dihukum dua tahun satu bulan kurungan penjara, dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Sementara itu, terungkap pula fakta terbaru di dalam serangkaian agenda persidangan. Kepada hakim tunggal, MD menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. Berawal dari MD yang kala itu menerima pesan singkat dari kenalannya berinisial FR. Untuk FR, hingga saat ini masih berstatus buronan polisi. Dalam pesan itu, FR meminta bantuan agar dapat dihubungkan ke seorang pemasok ganja kenalan MD.
Rencananya, FR hendak membeli ganja untuk dijual kembali. Atas permintaan tersebut, MD lalu menghubungi kenalannya berinisial TH, kenalan MD sebagai pemasok ganja. Untuk TH, hingga saat ini juga menjadi buronan polisi. Kepada MD, TH pun membuat janji transaksi.
Singkat cerita, MD bersama FR kemudian mendatangi lokasi pertemuan transaksi yang telah disebutkan oleh TH. Lokasinya berada di Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu. Di sana, TH pun menyerahkan ganja yang dibeli FR sebesar Rp 1 juta.
Usai lakukan transaksi, TH segeranya pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, ganja yang ada di tangan FR awalnya disimpan di dashboard motor yang dikendarai. Namun di tengah perjalanan, FR menyuruh MD untuk menyimpankan ganja miliknya ke dalam kantong jaket sweater yang dikenakannya. Di sinilah nasib apes yang dialami MD itu bermula.
Saat keduanya hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal menghentikan kendaraan keduanya. Rupanya sejumlah orang itu adalah polisi berpakaian sipil yang sedang memburu pelaku curanmor.
Alasan menghentikan FR dan MD itu pun bisa terbilang kebetulan. Hanya karena polisi yang curiga dengan gelagat keduanya. Di saat sejumlah polisi tersebut sedang melintas di kawasan itu.
Setelah menghentikan motor yang dikendarai FR, polisi pun meminta keduanya untuk turun dari atas motor. Namun saat itu, hanya MD saja yang turun dari atas motor. Sedangkan FR langsung melarikan diri saat hendak diperiksa polisi.
Melihat tindakan FR yang semakin mencurigakan, polisi sempat berupaya mengejar. Namun tak berhasil tertangkap. Sedangkan MD yang sudah keduluan ditangkap, selanjutnya diperiksa oleh polisi. Hasilnya, polisi menemukan dua poket ganja kering. Masing-masing per paketnya seberat 1,57 gram dan 11,16 gram, ditemukan di kantong jaket sweater yang dikenakan MD.
Atas temuan itu, MD langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil interogasi polisi, MD mengakui dalam kasus ini, dirinya hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan ganja yang diamankan dari tangannya merupakan milik FR yang baru saja dibeli.
Kendati demikian, MD turut mengakui bahwa dirinya sudah setahun belakangan menjadi pengedar ganja kering. Ganja biasa ia jual hanya untuk di lingkaran pertemanan saja. Yang biasa memesan ganja, paling banyak di kalangan sesama pelajar dan mahasiswa.
JADI PRIORITAS
Perkara yang menjerat remaja 17 tahun ini terbilang cepat dipersidangkan dan diadili. Mengingat usia terdakwa yang masih di bawah umur. Seperti diketahui, setelah MD ditangkap oleh aparat kepolisian, selang dua pekan kemudian berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Samarinda. Sejak perkara dipersidangkan hingga MD dijatuhi hukuman, hanya kurang dari sebulan.
Putusan Hakim dari PN Samarinda terhadap MD pun telah diketahui oleh Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro. Dikonfirmasi terpisah, Rengga sapaan karibnya mengatakan, perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur memang menjadi prioritas.
"Kemarin itu berkas perkara MD kami limpahkan ke PN Samarinda hanya selang dua pekan setelah dia kami tangkap. Memang jadi prioritas, makanya cepat untuk diadili," ungkapnya ketika dikonfirmasi Kamis sore (22/10/2020).
Terkait putusan yang dijatuhkan hakim tunggal terhadap MD, menurutnya pasti telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta persidangan. Mengingat terdakwa juga masih di bawah umur.
"Saya pribadi tidak bisa beri statement lebih, tapi pastinya hukuman yang dijatuhkan melalui pertimbangan hakim. Saya berharapnya tidak ada lagi pelajar yang terjerumus dalam lingkaran narkoba," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :