TANJUNG SELOR, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara telah memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon kepala daerah petahana, Irianto Lambrie, tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, diketahui unsur-unsur dugaan yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) PKPU 4 Tahun 2017 yang dimaksud pelapor, tidak terpenuhi. “Pada kesimpulannya, kami melihat jika unsur pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur petahana itu, tidak terpenuhi. Dan, akhirnya pleno penanganan kasus ini tidak ditindaklanjuti, atau dihentikan,” ujar Suryani, Kamis (22/10). Suryani juga mengatakan, sebelum Bawaslu Kaltara memutuskan untuk menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilaporkan mantan pimpinan Bawaslu Kaltara, pihaknya telah melakukan kajian yang melibatkan pakar pidana, pakar administrasi negara, dan pakar tata negara. Tujuannya, untuk menilai dan memberikan pandangan, serta kajian-kajian hukum. Pandangan dan kajian dari para pakar itu, kata Suryani, selanjutnya dibawa dalam rapat. Agar bisa memperkuat dugaan pelanggaran oleh calon gubernur tersebut. Dan, pihaknya pun tidak memutuskan sendiri. Namun, juga ada dari kepolisian dan kejaksaan yang turut menimbang pendapat para pakar. “Memang tidak memenuhi unsur. Sehingga, kami putuskan demikian (dihentikan prosesnya),” tuturnya. Selain laporan terhadap Irianto Lambrie, Bawaslu Kaltara juga menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada terhadap calon gubernur, Zainal Arifin Paliwang. Laporan yang dilayangkan oleh Padly, warga Tanjung Selor itu, diakui Suryani masih dalam proses kajian awal. “Kami masih ada waktu untuk melakukan kajian awal, sebelum nanti akan diplenokan yang targetnya akan dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan,” ujarnya. Selama masih dalam kajian Bawaslu, kata Suryani, si pelapor masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki, atau melengkapi laporan yang disampaikan terkait kelengkapan bukti-bukti tambahan. “Si pelapor baru mau melengkapi dan kami masih menunggu kekurangan dari laporanya itu,” ujarnya. Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kaltara telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 sebanyak 21 kasus. Tetapi, jumlah tersebut terhitung 14 Oktober 2020, dan saat ini masih berproses untuk beberapa kasus yang baru diterima. “Laporan yang masuk banyak, tetapi yang teregistrasi atau memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti 21 kasus, sesuai laporan yang saya terima. Untuk update-nya, besok atau lusa mungkin sudah ada,” ujarnya. */ZUH/REY
Tak Ada Pelanggaran
Jumat 23-10-2020,10:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,11:58 WIB
Pria Asal Madura Ditemukan Tewas di Rumah Kos Samarinda, Ada Luka di Tangan, Pipi Memar
Rabu 18-02-2026,17:04 WIB
DPRD Kaltim Kritik Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Rabu 18-02-2026,15:47 WIB
Program DBL Play Road to Kopi Good Day DBL Camp 2026 Kembali Digelar
Rabu 18-02-2026,13:39 WIB
Psikolog Sebut Korban Penganiayaan yang Disiram Air Panas di Balikpapan Berpotensi Mengalami PTSD
Rabu 18-02-2026,14:00 WIB
8.000 Peserta PBI di Balikpapan Dinonaktifkan, Pemkot Lakukan Verifikasi
Terkini
Kamis 19-02-2026,11:00 WIB
Bupati PPU Kembali Rombak Pejabat, Kali ini Sasar Pejabat Eselon II
Kamis 19-02-2026,10:31 WIB
Pengacara Nilai Saksi ‘Pura-Pura Tak Tahu’ di Sidang Kasus DBON Kaltim
Kamis 19-02-2026,10:00 WIB
Haus Validasi, 'Sultan Bontang' Tipu Korban Investasi Rp226 Juta
Kamis 19-02-2026,09:33 WIB
Rencana Pembangunan TPI di Paser Masuk Tahap Kajian Akhir Bappedalitbang
Kamis 19-02-2026,08:59 WIB