Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno bersama tiga pelaku dan barang bukti kayu diduga hasil pembalakan liar saat diamankan di Mapolsek Talisayan, Sabtu (31/9/2019) (Istimewa) Talisayan, DiswayKaltim.com – Jajaran Polsek Talisayan mengamankan dua unit truk bermuatan olahan kayu ulin ilegal saat melintas di Km 12, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Hal itu terungkap saat giat patrol yang dipimpin Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 02.00 Wita. Tak ayal, bersamaan barang bukti truk bermuatan kayu ulin olahan, Candra Ariadi selaku pemilik dari kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek setempat Bersama dua orang sopirnya Juhamsyah dan Samsuddin, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat melakukan patroli kami melihat dua unit truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar truk tersebut membawa kayu olahan jenis ulin. Ada tiga orang yang kami amankan,” ungkapnya kepada DiswayBerau, Minggu (1/9/2019) Sebelum diamankan barang bukti truk bermuatan kayu, Candra sempat diminta menunjukan dokumen perizinan. “Karena tidak bisa menunjukkan, kami terpaksa melakukan penindakan tegas,” ujarnya. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, kayu ilegal tersebut terdiri dari olahan papan dan balok dengan berbagai ukuran yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk roda 6 Mitsubshi Dyna KT 8602 GE berwarna merah yang dibawa oleh Samsuddin, dan satu unit truk lainnya bernomor polisi DA 1085 K lainnya dikemudikan oleh Juhamsyah. “Untuk jumlah kayunya ada sekitar 10 kubik dengan berbagai ukuran. Saat ini barang bukti masih berada di Mapolsek Talisayan,”bebernya. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol di sejumlah wilayah rawan pembalakan liar. Pihaknya juga akan bertindak tegas jika dalam patrolinya kembali menemukan hal serupa. “Pembalakan liar itu tidak dibenarkan dalam aturan Undang-Undang. Siapapun yang melakukan aksi tersebut siap-siap berurusan dengan hukum,”tegasnya. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (*/zza/app)
Dua Truk Ulin Tanpa Dokumen Diamankan
Senin 02-09-2019,01:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 12 Maret 2026, Cek di Sini!
Kamis 12-03-2026,08:30 WIB
Pelni Tambah Armada Mudik Lebaran 2026, Rute Balikpapan–Surabaya Jadi Prioritas
Kamis 12-03-2026,10:01 WIB
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Tim Ahli Terlalu Gemuk di Pemprov Kaltim, Picu 'Kepala Daerah Bayangan'
Kamis 12-03-2026,13:11 WIB
Polres Kutim Musnahkan Miras dan Sabu Hasil Operasi Pekat Mahakam
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:46 WIB
Pengamat Soroti Dasar Hukum Pembentukan dan Batasan Kerja Tim Ahli Gubernur Kaltim
Kamis 12-03-2026,22:21 WIB
200 Suspek Campak Ditemukan di Balikpapan, Kasus Tersebar di Semua Kecamatan
Kamis 12-03-2026,22:01 WIB
Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras dan 97 Motor Balap Liar Ditilang
Kamis 12-03-2026,21:41 WIB
KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Kamis 12-03-2026,21:20 WIB