Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno bersama tiga pelaku dan barang bukti kayu diduga hasil pembalakan liar saat diamankan di Mapolsek Talisayan, Sabtu (31/9/2019) (Istimewa) Talisayan, DiswayKaltim.com – Jajaran Polsek Talisayan mengamankan dua unit truk bermuatan olahan kayu ulin ilegal saat melintas di Km 12, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Hal itu terungkap saat giat patrol yang dipimpin Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 02.00 Wita. Tak ayal, bersamaan barang bukti truk bermuatan kayu ulin olahan, Candra Ariadi selaku pemilik dari kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek setempat Bersama dua orang sopirnya Juhamsyah dan Samsuddin, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat melakukan patroli kami melihat dua unit truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar truk tersebut membawa kayu olahan jenis ulin. Ada tiga orang yang kami amankan,” ungkapnya kepada DiswayBerau, Minggu (1/9/2019) Sebelum diamankan barang bukti truk bermuatan kayu, Candra sempat diminta menunjukan dokumen perizinan. “Karena tidak bisa menunjukkan, kami terpaksa melakukan penindakan tegas,” ujarnya. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, kayu ilegal tersebut terdiri dari olahan papan dan balok dengan berbagai ukuran yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk roda 6 Mitsubshi Dyna KT 8602 GE berwarna merah yang dibawa oleh Samsuddin, dan satu unit truk lainnya bernomor polisi DA 1085 K lainnya dikemudikan oleh Juhamsyah. “Untuk jumlah kayunya ada sekitar 10 kubik dengan berbagai ukuran. Saat ini barang bukti masih berada di Mapolsek Talisayan,”bebernya. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol di sejumlah wilayah rawan pembalakan liar. Pihaknya juga akan bertindak tegas jika dalam patrolinya kembali menemukan hal serupa. “Pembalakan liar itu tidak dibenarkan dalam aturan Undang-Undang. Siapapun yang melakukan aksi tersebut siap-siap berurusan dengan hukum,”tegasnya. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (*/zza/app)
Dua Truk Ulin Tanpa Dokumen Diamankan
Senin 02-09-2019,01:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,10:15 WIB
Diduga Terjadi Klaim Ganda, Konsumen Gugat Pengembang Grand City Balikpapan Senilai Rp3,2 Miliar
Minggu 31-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Mei 2026, Cek di Sini!
Minggu 31-05-2026,14:36 WIB
Perusahaan Tambang di Berau Mulai Lakukan PHK, Disnakertrans Prediksi Berlangsung Hingga Agustus
Minggu 31-05-2026,12:01 WIB
Warna Pintu Depan Rumah yang Sebaiknya Dihindari dan Pilihan Terbaik untuk Mempercantik Fasad Hunian
Minggu 31-05-2026,08:02 WIB
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Terkini
Minggu 31-05-2026,22:50 WIB
Hasil MotoGP Italia 2026: Bezzecchi Tercepat, Jorge Martin Podium Kedua
Minggu 31-05-2026,22:26 WIB
DPRD Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Abaikan Hak Petani Plasma
Minggu 31-05-2026,22:00 WIB
Kaltim Hasilkan Ratusan Ribu Ton Sampah Tiap Tahun, Baru 17 Persen yang Berhasil Diolah
Minggu 31-05-2026,21:35 WIB
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Minggu 31-05-2026,21:30 WIB