Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen

Kamis 22-10-2020,13:25 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 kg menjadi 4,5 kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 68.000/kg dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp 9.000/kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 42.000/kg. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp 26.000/kg.

Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang/rok/pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500.

Sementara itu, kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.

Sedangkan kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 57.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp 14.000.

Ada juga kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp 10.000. Maka dengan Permenaker yang baru, nilainya turun menjadi Rp 7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp 2.500.

Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Alquran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci. Sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp 8.000, saat diganti dengan Alquran, nilai KHL-nya menjadi Rp 1.000. Sehingga nilai item KHL untuk ini turun Rp 7.000.

“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item. Dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan. Bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said.

KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja. Khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan isi dialog dengan dewan pengupahan. Tujuan dialog adalah menginformasikan atau menyosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan. Yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

Dari Permenaker baru tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis. Yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.

“Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya,” katanya. Meski ada penambahan komponen, buruh tetap menolak karena nilainya banyak yang dikurangi secara drastis. (cnbc/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait