Dua Pengedar Narkoba Divonis Berat Hakim PN Samarinda

Rabu 21-10-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ilvan Kurniadi tertunduk lesu ketika mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang membacakan amar putusan atas perkaranya, sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo, menyatakan Ilvan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah. Yang kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ilvan, berupa 12 tahun kurungan penjara. Disertai hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini seketika membuat Ilvan terperangah. Pasalnya, hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng. Dalam persidangan sebelumnya, Ilvan dituntut JPU selama 7 tahun kurungan penjara disertai denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan. Putusan Majelis Hakim ini melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa Ilvan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika. Kasus ini bermula saat terdakwa Ilvan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dengan barang bukti 533,1 gram neto jenis ganja, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, RT 18, Karang Mumus, Samarinda, Kamis (16/4/2020) lalu. "Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa 12 tahun kurungan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Hasrawati Yunus dalam persidangan yang berlangsung via daring. Selain menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa 1 bungkus ganja dengan berat total 533,1 gram, 1 buah ponsel Samsung warna hitam, 1 buah aluminium foil, 1 buah plastik bungkus ekspedisi JNE, 1 buah resi bukti terima paket, dirampas untuk dimusnahkan. "Menetapkan agar terdakwa Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," imbuhnya. Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. “Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dibacakan pada hari ini,” kuncinya. Dengan suara lirih, terdakwa pun memilih untuk pikir-pikir setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum yang saat itu mendampinginya. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa. Pernyataan dari terdakwa kemudian diakhiri dengan ketukan palu dari ketua majelis hakim, menandakan sidang nomor perkara 677/Pid.Sus/2020/PN ditutup dan dinyatakan selesai dipersidangkan. Selanjutnya, Majelis Hakim kembali melangsungkan persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba dengan berkas perkara yang berbeda. Kasus peredaran narkoba ini diungkap pula oleh petugas BNNP Kaltim. Dengan menghadirkan Safruddin Eka Saputra sebagai pesakitan di dalam persidangan yang berlangsung via daring. Masih dengan nama yang sama, namun dalam sidang ini Majelis Hakim diketuai oleh Edi Toto Purba, Hasrawati Yunus dan Agus Rahardjo sebagai Hakim Anggota. Sejak dibukanya persidangan, Majelis Hakim langsung membacakan amar putusan kepada Safruddin. Yang kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Disertai hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safruddin Eka Saputra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Safruddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. "Terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 ram," ucap Ketua Majelis Hakim. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 24,99 Gram, 1 kotak warna hitam yang di dalamnya berisi sabu 1,27 Gram, 1 ATM Mandiri, 1 lembar bukti transfer, 1 unit ponsel merek OPPO A5s warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. "Selanjutnya menetapkan agar terdakwa Safruddin membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," imbuhnya. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Safruddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Disebutkan pula, kasus ini bermula ketika terdakwa Safruddin ditangkap anggota BNNP Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (17/4/2020). Dari tangan terdakwa, didapati barang bukti narkotika jenis sabu, yang telah disebutkan di atas. Usai Majelis Hakim menyampaikan putusannya, Terdakwa langsung berkonsultasi kepada Penasihat Hukumnya dan memilih untuk menerima. “Terima yang mulia,” singkat Safruddin dengan suara lirihnya. Sedangkan JPU yang menyidangkan perkara ini menyatakan untuk pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” sahut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Setelah memberikan putusan tersebut, sidang dengan nomor perkara 686/Pid.Sus/2020/PN Smr ini pun ditutup dan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait