Buat Asusila, MS Terancam Dibui 9 Tahun

Sabtu 31-08-2019,14:53 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

MS yang merupakan pelaku tindakan asusila berhasil diamankan petugas.(Satreskrim Polres Bulungan) Bulungan, DiswayKaltim.com – Pria berinisial MS terpaksa berurusan dengan petugas, lantaran terlibat kasus asusila terhadap korbannya MA. Pelaku diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Bulungan, pada Rabu (23/8) lalu. “Kami tangkap pelaku di mebel Jalan Durian,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada DiswayKaltara, Jumat (30/8). Lanjutnya, kasus asusila itu, terjadi pada 2018 lalu di Jalan Katamso, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Saat itu korban dalam kondisi tidak berdaya dan disetubuhi lebih dari satu kali oleh MS. “Awalnya di tahun 2018, tanggal dan bulannya korban lupa. Dilakukan di kamar korban sekitar pukul 23.00 wita,” terang Belnas. Perbuatan itupun kembali dilakukan oleh MS kepada MA, pada Mei 2019 sekira pukul 04.00 Wita di kamar korban lagi. Perbuatan asusila itu dilakukan karena selama ini korban tidak berani membuka suara untuk memberitahukan orang lain maupun kepada pihak berwajib. Barulah di Juni 2019, korban berani melaporkan kejadian itu ke polisi. “Laporan masuk ke kami pada 29 Juni 2019, dan di bulan Agustus ini baru bisa menangkapnya,” bebernya. Kepada polisi, MS mengakui perbuatannya jika sudah lebih 4 kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada MA. Tak hanya di kamar korban, persetubuhan itupun pernah dilakukan di WC belakang tempat pembuatan mebel dan mess pelaku. “Saat ini pelaku kami amankan di Mako Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 286 KUHP dan atau 290 KUHP, yakni Barang siapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. “Jadi hukuman penjara selama 9 tahun menanti pelakunya,” tutupnya. (*/ady/app)

Tags :
Kategori :

Terkait