Iuran yang wajib dibayar hanya Rp 16.800 per bulan. Iuran yang terjangkau, tenaga kerja sudah mendapatkan dua perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.“Kami berharap, nantinya tidak hanya yang berprofesi sebagai nelayan saja yang bisa terlindungi dengan program BPJAMSOSTE. Akan tetapi, seluruh masyarakat yang mempunyai pekerjaan bisa terlindungi program kami,” pungkasnya. ***/JUN
Lindungi Aktivitas Nelayan
Rabu 14-10-2020,15:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,12:50 WIB
Rumah Jabatan Gubernur Disebut Sering Kosong Bertahun-tahun, Mantan Jubir Isran Noor Angkat Bicara
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Tanggalkan Kesan Kumuh, Ambisi PPU Sulap Pelabuhan Penajam
Kamis 09-04-2026,14:10 WIB
Kuota Haji Kutai Barat Menyusut Jadi Empat Orang, Ini Alasannya
Kamis 09-04-2026,08:30 WIB
KONI Kutim Incar Posisi 3 Besar di Porprov Kaltim 2026
Kamis 09-04-2026,09:30 WIB
Rakor Petinggi Kutai Barat 2026, Transparansi Keuangan Kampung Jadi Sorotan
Terkini
Kamis 09-04-2026,22:40 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Mahulu Terus Optimalkan Percetakan Sawah
Kamis 09-04-2026,22:15 WIB
LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern
Kamis 09-04-2026,22:04 WIB
Rupiah Melemah Sentuh Rp17.105, Beban Subsidi dan Klaim Asuransi Kian Berat
Kamis 09-04-2026,21:50 WIB
Musim Durian 2026 Lebih Panjang, Pedagang di Sendawar Raup Hingga Rp15 Juta per Bulan
Kamis 09-04-2026,21:25 WIB