Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada PPU Lanjut

Rabu 14-10-2020,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Tok, tok, tok. Palu majelis hakim tunggal, Graito Aran diketuk. Menutup sidang praperadilan, Selasa (13/10/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).

Gugatan Pemohon, S, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dinyatakan ditolak sepenuhnya. Atas keberatan S yang ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus rasuah penggunaan dana hibah Pemkab PPU sebesar Rp 26 miliar, ke tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 lalu. “Pertama, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari ini (kemarin, Red),” bacanya. Masing-masing kubu menghadirkan 3 perwakilan. Tiga dari empat kuasa hukum S, dan tiga jaksa berseragam kerja. Sedangkan yang menyaksikan jalannya sidang hanya beberapa jurnalis. Usai sidang, tiga kuasa hukum S nampak tak bergairah menerima putusan. Pun mereka langsung berlalu meninggalkan ruang sidang sesaat amar putusan. “Ya kami menghormati hasil putusan majelis hakim,” kata salah satu kuasa hukumnya, Amrizal. Nampak dari wajahnya masih menyayangkan putusan pengadilan. Karena dalam pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Atau hal apapun itu seperti yang disangkakan kepada klien mereka sebagai suatu tindak pidana korupsi. Menurutnya majelis hakim hanya menolak permohonan. "Untuk langkah sela, kami akan diskusi dengan rekan-rekan dan klien kami,” tegasnya. Sementara itu, koordinator perwakilan Kejari PPU, Arif Subekti menuturkan semua telah cukup jelas. Menunjukkan alat bukti yang dipegang untuk penetapan tersangka benar. Sudah teruji di pengadilan. "Dengan ini, berarti sudah sah setiap prosedur yang dilakukan. Berarti langkah kita sudah benar dan teruji," ujarnya. Dalil-dalil yang dipegang Kejari PPU dinyatakan benar dalam penetapan tersangka. Yaitu memiliki 2 alat bukti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014. Dan sesuai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang jenis alat bukti. Duplik dan replik sudah disampaikan dalam sidang maraton itu. Artinya sidang wajib mengeluarkan putusan paling lama 7 hari kerja. Begitu juga pemanggilan saksi, serta menyampaikan dan menunjukkan alat bukti. Dengan hasil putusan sidang maraton ini, dipastikan penyelidikan kasus dilanjutkan. Kejari langsung bergerak. "Ya, berarti lanjut dong," ucap Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi saat ditemui. Langkah selanjutnya sudah disusun. Masih akan lagi dipanggil saksi terkait. Berkaitan dengan pertanggungjawaban atas Rp 26 miliar. "Karena ini jumlahnya besar," tandasnya. Sebelumnya, telah ada 14 saksi yang dimintai keterangannya. Dan ternyata, Kasna mengakui dalam pengumpulan bukti ini tidak semudah yang dibayangkan. Karena, kata Kasna, di samping banyaknya alat bukti pendukung yang perlu dikumpulkan, sementara orang-orang yang ingin dimintai keterangan itu masih juga tidak kooperatif. Setidaknya Kasna menilai begitu. Misalnya dalam pengumpulan berkas laporan pertanggungjawaban. Serta buku kas umum (BKU) KPU PPU yang merekam semua aktivitas anggaran, tak kunjung diberikan. Memang, pihaknya telah berkoordinasi saat penggeledahan 14 September lalu. Sekretaris KPU Kaltim saat itu meminta kejaksaan untuk bersurat ke KPU RI. "Sebenarnya tidak perlu itu. Tetap bisa kita minta. Tapi sebagai bentuk penghargaan, tetap kami buat. Nah ternyata sampai saat ini tidak ada respons juga," sebut Kasna. Padahal dokumen itu penting. Untuk mengetahui arus keluar masuk anggaran. Terdekat, pada Jumat (16/10/2020) ada empat saksi yang akan dipanggil. Semuanya dari KPU PPU. Salah satunya sudah pernah dipanggil. Yang tiga baru pertama kali. Kemudian, untuk saksi di luar KPU PPU berikutnya. "Nanti kita minta dulu data pendukungnya. Nah, dari situ nanti baru diketahui siapa saja pihak ketiganya. Sekarang belum bisa. Karena dokumennya masih belum lengkap," beber Kasna. Langkah setelah itu ialah perhitungan kerugian negara. Nanti dokumen terkumpul akan dipilah oleh penyidik. Baru pihaknya akan menunjuk pihak auditor. Bisa badan pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau juga Inspektorat, untuk melakukan perhitungan. "Nah, baru ketemu ketahuan perhitungan kerugian negaranya," jelasnya. Saat ditanyai terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihaknya akan terus mendalami. Masih mengkaji lebih lanjut. Karena, lanjutnya, penetapan tersangka itu bergantung perannya dulu. Lalu bukti keterlibatan dan niatnya untuk merugikan keuangan negara, jelas atau tidak. "Tapi tidak menutup kemungkinan. Nanti kita dalami lagi. Ini pekerjaan besar," tutup Kasna. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait