Kejaksaan Sempat Bersurat

Selasa 13-10-2020,09:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Namun jika bukti sudah lengkap, tersangka akan ditetapkan atas dugaan mark up anggaran yang merugikan negara,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (11/10).

Lanjut Rido, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan ulang ke sejumlah saksi. Termasuk penyedia jaya PT Aloma Kreasi Kayangan . Hanya saja, masih mencari waktu yang tepat di tengah pandemik COVID-19.

“Panggilan tetap kami layangkan tidak menunggu COVID-19 berakhir. Karena mengutamakan saksi di luar daerah. Kalau dalam daerah sudah semua kami periksa,” terangnya.

Meski belum ada penetapan tersangka. Disebutkan Rido, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015.*/ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait