Rampas Emas 8 Gram, Spesialis Begal Dituntut Tiga Tahun Penjara

Minggu 11-10-2020,21:58 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Ryan (41) dan Adi Saputra (21) mulai berpikir menyiapkan pembelaan untuk pekan depan. Pasalnya, saat sidang kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2020) lalu.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso, JPU Florencia Tumbuleng menyatakan, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Ryan dan Adi telah mengakui perbuatan tindak kejahatannya. Di awali ketika Ryan dan Adi berboncengan mengendarai motor, yang sudah berniat untuk melakukan aksi begal, pada Rabu (9/6/2020) malam lalu. Keduanya kemudian melintas di Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu. Secara bersamaan melihat korbannya, yang diketahui bernama Yudhi, sedang berhenti ketika lampu merah. Adi yang melihat kalung emas seberat 8 gram melingkar di leher Yudhi, langsung menarik secara paksa hingga korban terjatuh dari atas motor. Setelah berhasil merampas emas, kedua terdakwa ini secepatnya kabur. Emas hasil begal tersebut selanjutnya mereka jual ke toko emas yang terdapat di Pasar Pagi, dengan seharga Rp 10 juta. Hasilnya kemudian dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Singkat cerita, korban yang mengalami kerugian senilai Rp 15,6 juta ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya pun berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Diketahui pula, kedua terdakwa ini merupakan residivis spesialis begal kalung emas di jalanan. Atas dasar itulah, JPU meminta kepada majelis hakim agar dapat mengadili kedua terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan serupa. "Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dapat diadili. Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan pidana tiga tahun kurungan penjara" ucap JPU dalam amar tuntutannya. "Kedua terdakwa bisa dengar ya tuntutan JPU," ucap Ketua Majelis Hakim. "Iya yang mulia," timpal kedua terdakwa. "Baik, setelah JPU menyampaikan tuntutannya, sidang ini akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Dengan ini sidang kita tutup," tutup R Yoes Hartyarso. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait