Developer Perumahan Langgar Aturan, REI Kaltim : Laporkan, Kami Sanksi !

Kamis 29-08-2019,19:11 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bagus Susetyo. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim - Real Estate Indonesia (REI) Kaltim membantah developer perumahan sebagai penyebab terjadinya banjir. Sebab, semua perizinan dan aturan sudah diikuti. Ketua REI Kaltim Bagus Susetyo pengajuan izin lokasi dan lainnya selalu diberi kesempatan pemaparan. Kesempatan itu dihadiri OPD Pemkot Samarinda. Mulai dari Dinas Cipta Karya, BLH, hingga Dinas Pertambangan. "Syarat teknis wajib dilaksanakan. Ada izin, ada juga rekomendasi dari pemda yang mesti dilakukan," urai dia. Salah satu aturan teknis yang wajib dilaksanakan, perumahan harus punya polder. Air juga tidak boleh dibuang langsung ke saluran umum. Bagus menegaskan anggota REI terbit dalam menerapkan aturan itu. Kalau pun ada yang melanggar, dia minta disampaikan. Developar akan disanksi. Karena sudah sudah tugasnya untuk membina. Termasuk pula berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat. "Kalau ada masalah silakan komunikasikan. Kami kooperatif. Tidak ada yang sulit dibicarakan," pungkas dia. (hdd/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait