KPU Belum Baca

Sabtu 10-10-2020,09:35 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Sudah kami berikan suratnya. Sanksi tertulisnya seperti apa, itu dilakukan KPU,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (8/10).

Atas temuan tersebut, lanjut wanita berhijab ini, meminta kepada paslon dan pendukung lebih patuh menerapkan protokol COVID-19 di masa kampanye. Sebagai bentuk sinergitas percepatan penanganan virus yang merebak dari Wuhan, Tiongkok.

Karena pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggar kampanye yang dilarang pada masa pandemik. Larangan itu tegas diatur pada pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020. Peringatan itu tidak hanya pasangan calon nomor 1, tapi berlaku bagi pasangan calon 2.“Kalau ada temuan pelanggaran kami akan tindak, siapapun itu,” tegas dia.

Tidak hanya pelanggaran tahapan kampanye. Nadirah mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan adanya ASN yang terlibat langsung kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. 

“Masih proses. Yang jelas penindakan bagi ASN tentu mengacu peraturan perundang-undangan. Jika terbukti akan dilaporkan ke KASN untuk pemberian sanksi,” pungkasnya. */ZZA/*JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait