Budi juga meminta masyarakat atau perusahaan yang menerima surat permohonan mengatasnamakan pemerintah daerah, maupun lembaga pemerintah lain, untuk bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan guna memastikan surat tersebut asli atau palsu.
“Peran aktif perusahaan melaporkan kalau ada kejanggalan seperti ini, juga perlu. Agar jangan sampai ada korban penipuan mengatasnamakan lembaga pemerintah,” ujarnya. *