Kampanye Lewat Jam Malam, Bubar!

Sabtu 03-10-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim pemenangan kampanye di Balikpapan harus berhati-hati jika menggelar sebuah pertemuan atau kampanye, melebihi jam malam atau maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat ditemui di Pemkot Balikpapan, Jumat (2/10/2020). Zulkifli mengatakan, setelah ada surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 yang menjelaskan, jika pada jam malam juga berlaku pada kegiatan kampanye. Tidak hanya pada pedagang dan aktivitas warga. "Berarti sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020, ada kejelasan bahwa jam malam juga diberlakukan untuk kegiatan kampanye, kita juga sudah sampaikan kok ke tim pemenangan kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan," ujarnya. Lanjut Zul, pihak Satpol PP Balikpapan pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan perihal aturan ini. Zul pun menyatakan, jika sejauh ini antara pihaknya, Bawaslu dan tim kampanye sudah berkomunikasi. "Tidak ada masalah, itu sudah kita komunikasikan. Iya, karena suratnya ditujukan ke Bawaslu dan paslon (pasangan calon), semua sudah koordinasi kok," jelasnya. Disinggung jika ada tim kampanye yang masih nekat melaksanakan kampanye lewat jam malam, Satpol PP siap membubarkannya. "Ya bisa, tapi saya koordinasi dengan Bawaslu lah, karena ini ranah Bawaslu kan kampanye," ujarnya. Zul pun menegaskan, dengan sudah adanya PKPU nomor 13 tahun 2020 ini, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak kegiatan yang mengumpulkan massa dalam hal pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan. "Yang jelas dengan surat itu ada kejelasan dan ketegasan untuk melarang kampanye di jam malam. Kalau masih ada, dibubarkan kok itu, jika lewat dari jam 10 (malam) itu," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait