Pemkot Balikpapan Kirim Surat Batasan Kampanye di Masa Pandemi
Jumat 02-10-2020,10:25 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan menyurati penyelenggara pemilu maupun tim sukses pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) 23/2020 dan pemberlakukan pembatasan aktivitas pada pukul 22.00 Wita.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, surat tersebut untuk mengingatkan terkait kebijakan jam malam yang diberlakukan, dalam rangka memutus penularan COVID-19. Karena jumlahnya yang cukup tinggi. Data terakhir ada 3.079 kasus.
Ia mewanti-wanti, agar tahapan kampanye jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Begitu juga jam malam atau paling lama pukul 22.00 Wita. Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota, yang menyebut segala aktivitas masyarakat sudah harus selesai pada 22.00 Wita.
“Sudah kirim surat ke KPU, Bawaslu dan Tim Sukses soal pembatasan jam malam dan Perwali Nomor 23 Tahun 2020,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Rizal menyebut, hal tersebut juga untuk mengantisipasi munculnya klaster baru selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Hingga kemarin, tim gugus tugas mencatat jumlah kasus positif sebanyak 3.079 kasus, 191 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, 572 karantina mandiri, 2.127 pasien sembuh dan sebanyak 189 kasus positif yang meninggal dunia. (ryn/zul)
Tags :
Kategori :