Motif Dendam dengan Pemilik Usaha, Curi Besi Sejak 2018
Kamis 01-10-2020,22:31 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Motif pencurian besi perancah atau scaffolding dan metal plank di sebuah perusahaan, Selasa (22/9/2020) lalu dikuak kepolisian. Dendam karena dipecat oleh perusahaan tersebut, jadi alasan SY (34) mencuri besi-besi yang masih layak pakai untuk dijual kembali.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta mengatakan, SY adalah otak pencurian tersebut. Ia juga merupakan saudara dari pelapor dan pemilik perusahaan PT Graha Mandala Sakti, Saddam Husain (29).
"Pelaku yang diamankan adalah SY, SB (35), dan seorang ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial AP (16). Juga seorang penadah LU (48)," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kamis (1/10/2020) saat konferensi pers di Makopolsek Balikpapan Timur.
Lanjut Suhartanta, pencurian yang didalangi oleh SY ini sudah berulangkali terjadi di gudang perusahaan tersebut. Bahkan, pelaku pernah mengganti sejumlah gembok gudang untuk mengelabui petugas yang berjaga.
"Dia dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut. Di mana pemilik perusahaan itu sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku SY ini," jelasnya.
Berbekal kenal dengan pemilik perusahaan tersebut, SY bersama dua orang rekannya, SB dan AP acapkali melakukan aksi pencurian besi-besi yang masih layak digunakan.
"Rupanya mereka ini telah sering melakukan pencurian, yaitu sejak 2018 hingga kemarin kita amankan," tambah Kapolsek Balikpapan Timur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memotong-motong besi yang cukup besar, kemudian diangkutnya menggunakan sebuah mobil pikup dan dijual ke seorang penadah di kawasan Balikpapan Barat berinisal LU.
"SY yang masuk, SB yang naikkan mobil, dan AP yang bawa ke LU untuk dijual, dan hasilnya diserahkan ke SY," jelasnya.
Disinggung total kerugian yang dialami korban hingga saat ini, FX Suhartanta mengatakan jika korban mengalami kerugian lebih dari Rp 543 juta. Sementara itu, SY mengaku jika dirinya terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena telah diberhentikan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.
"Karena khilaf. Ada sedikit unsur dendam juga. Saya tidak tahu dipecat sama dia," ujarnya.
SY pun membenarkan, jika dirinya bersama kedua rekannya melakukan aksi tersebut sejak beberapa tahun lalu.
"Iya Pak, karena kesal aja sama dia," tambahnya.
Ditanya untuk apa uang hasil curian tersebut, SY hanya menjawab jika uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran sudah tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
"Enggak ada pak pakai buat beli begituan (sabu). Buat makan dan hidup sehari-hari aja pak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SY dan SB disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. Sementara LU disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. Sementara AP mendapat diversi karena merupakan ABH. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :