Dewan: Pohon Rawan di Pinggir Jalan Mesti Dipangkas

Kamis 01-10-2020,06:47 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bontang, nomorsatukaltim.com - DPRD Bontang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang lebih ketat memeriksa pohon rawan tumbang.

Insiden pohon tumbang beberapa waktu lalu di ruas jalan Bontang menimbulkan kerugian. Sebuah kendaraan pribadi milik warga yang parkir ringsek tertimpa dahan pohon tumbang.

Komisi III DPRD Bontang mengingatkan agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Maka dari itu, DPKPP diminta untuk rutin memeriksa pohon yang berpotensi tumbang. Apalagi saat hujan disertai angin kencang.

“Kapan saja musibah pohon tumbang itu bisa terjadi. Jangan tunggu sampai ada korban jiwalah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, saat memimpin rapat kerja dengan DPKPP di Kantor Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/9).

Amir menambahkan, sejumlah ruas jalan protokol di Bontang ditumbuhi pohon-pohon dengan ukuran raksasa. Sebenarnya, manfaat pohon ini baik bagi lingkungan. Namun dalam kondisi tertentu mengancam jiwa pengendara.

Semisal di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo. Banyak ditumbuhi pohon yang rawan. Pada saat kondisi hujan dengan intensitas sedang saja, dahan-dahan kecil hingga seukuran paha kerap jatuh di jalanan.

Kondisi itu sangat rawan. Apalagi jika dahan yang jatuh menimpa pengendara roda dua. “Kalau jatuh kena mobil dahan-dahan sedang yah mungkin aman saja. Tapi kalau kena pas orang bawa motor itu kan bahaya,” timpalnya.

Menanggapi hal itu, Plt DPKPP Kota Bontang, Maksi Dwiyanti menjelaskan, tidak mudah bagi mereka mengurus pohon-pohon yang membentang di seluruh Bontang. Paling krusial karena sumber daya manusia (SDM) dan total pohon yang mesti diurus timpang. SDM hanya sekitar 160 orang. Sementara jumlah pohon yang diperiksa ada 4.400.

Pemangkasan tak bisa dilakukan serampangan. Ada beberapa wilayah yang bukan kewenangan pemerintah. Misalnya, depan Sport Center Loktuan. Hingga sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo. Itu menjadi kewenangan pemilik lahan. Yang di atasnya berdiri pohon besar. “Itu area perusahaan. Milik privat. Tentu kami tidak bisa asal pangkas. Tanpa izin atau ada kerja sama terlebih dahulu,” bebernya.

Selain itu, menebang pohon dibutuhkan tenaga ahli dan alat memadai. Tenaga ahli di DPKPP pun terbatas. Untuk alat pangkas hingga penunjang keselamatan, nyaris tidak ada. “Tapi akan kami maksimalkan untuk memeriksa pohon yang rawan tumbang itu,” pungkasnya. (adv/wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait