Persidangan Korupsi Bupati Kutai Timur, Saksi Diminta Tukar Dolar

Rabu 30-09-2020,14:39 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sebanyak lima saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), tahun anggaran 2019-2020, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Selasa Sore (29/9/2020).

Kelima saksi ini kembali dihadirkan, pasca persidangan yang tertunda akibat jaringan terputus pada Senin (28/9/2020). Saksi yang diminta keterangannya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Kutim HM Edward Azran. Lalu ada nama Hendra Ekayana dan Ahmad Firdaus, keduanya selaku staf di Bappeda Pemkab Kutim. Terakhir ialah Panji Asmara, selaku Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini pun kembali diberlangsungkan melalui sambungan virtual. Menghadirkan kedua Terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kembali didudukan sebagai pesakitan dalam persidangan jarak jauh tersebut. Keduanya telah didakwa memberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim. Di ruang sidang PN Tipikor Samarinda, hanya dihadiri oleh Agung Sulistiyono sebagai ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota. Sejak kembali dilanjutkannya persidangan, Agung Sulistiyono langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Irawansyah yang menjabat sebagai Sekda Kutim, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemkab Kutim. Irawansyah diminta penjelasannya terkait peran dan tugas sebagai Ketua TAPD. Agar dapat menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).  kemudian Pokir itu menjadi proyek yang dikerjakan oleh rekan swasta, yakni terdakwa Deki Aryanto. Kepada majelis hakim, Irawansyah menyebutkan, terkait proyek yang akan dikerjakan oleh rekanan swasta itu, terlebih dahulu diakomodir dan dibahas bersama antara DPRD dengan SKPD Pemkab Kutim di dalam Forum. "Setelah itu baru dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan kabupaten (Rakorbang)," ungkapnya Adapun saran berupa pokir yang tidak selaras dengan RTJMD diantaranya mencakup sektor pendidikan 20 persen. Dan sektor kesehatan 10 persen. Kemudian sektor infrastruktur 25 persen. Sektor pertanian 10 persen. Sosial 5 persen. Besaran anggaran alokasi mengakomodir pokir di Anggaran tahun 2020 diketahui sebesar Rp 200 miliar. Anggaran dan kegiatan tersebut akan digunakan oleh beberapa SKPD termasuk di DPRD Kutim sendiri. "Sepengetahuan saya besaranya dana aspirasi yang telah dianggarkan 2020 senilai 100 miliar dengan masing masing bupati 60 miliar dan wakil bupati 40 miliar. Dari jumlah itu (Rp 200 miliar) anggaran untuk covid di kutim senilai 106 miliar, dana ini diambil dari belanja barang dan belanja modal," jelasnya Irawansyah mengakui turut mengetahui adanya usulan kegiatan proyek di bawah Rp 200 juta. Yang sebagian besar adalah merupakan Pokir dari DPRD Kutim. Kendati demikian, dengan poksi tugasnya ia tak dapat merubah dan memotong usulan-usulan tersebut. Terlebih dia juga telah disinggung dengan Ketua DPRD Kutim Encek, pada Oktober 2019 silam di ruang rapat paripurna, yang menyebutkan bahwa Sekda tidak boleh memotong anggaran. "Jadi saya pikir, yang saya pahami berarti tidak boleh memotong anggaran dari DPRD," terangnya. "Selain itu dari anggota dewan selalu menegaskan. Untuk lebih dahulu menyusun program sementara anggaran menyusul," sambungnya. Di sesi akhir, Sekda Kutim itu mengatakan selama ini hanya bertemu dua kali dengan Terdakwa Deki dan Aditya Maharani. "Tapi saya tidak tahu kalau mereka rekanan swasta pemkab kutim,"  ucapnya "Kalau terkait proyek penunjukan langsung dan lelang, pasti ada. Karena menyesuaikan anggaran untuk penanganan barang dan jasa," tutupnya. Setelah mendengar keterangan Irawansyah, saksi selanjutnya yang dimintai keterangan adalah Panji Asmara, selaku Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim. Ia dihadirkan sebagai saksi, lantaran tugasnya yang selau berkaitan erat dengan tersangka atasnama Musyaffa, yang tak lain adalah Kepala Bapenda. Kepada majelis hakim dan JPU, Panji mengakui sempat diperintahkan Musyafa, untuk menukarkan sejumlah uang dengan mata uang rupiah menjadi kurs Dolar Amerika (USD).  "Saya diminta untuk tukarkan uang rupiah ke 1000 USD. Waktu menukar, saya hubungi teman saya yang ada di Samarinda. Tapi saya tidak diperintahkan untuk memberikan uang kepada pak Ismunandar," ucapnya. Namun setelah menukarkan uang dalam jumlah 1000 USD tersebut. Beberapa hari kemudian, Panji mengakui pernah menghadiri perjamuan dihadiri sejumlah Pejabat Pemkab Kutim di Hotel Mesra, Samarinda. Kehadirannya disana untuk mendampingi Musyafa. Saat itulah, ia kemudian diperintahkan oleh atasannya tersebut, untuk menyerahkan sebuah amplop cokelat seukuran kertas folio, kepada orang nomor satu di Kutim tersebut. "Tapi saya enggak tahu isinya apa, setelah saya kasih ke pak bupati, saya pergi," terangnya. JPU turut mempertanyakan kepada Panji, yang telah menerima uang sebesar 100 juta dari Musyafa. "Uang itu dikasih untuk biaya berobat saya. Saya sakit maag akut. Sama beliau disuruh berobat. Uang itu dikasih berjenjang tidak sekaligus. Saya juga tidak tahu uangnya berasal dari mana," ungkapnya. Selain itu, Panji turut mengakui sempat mendengar Ismunandar yang sempat mengucap kepada Irawansyah selaku Sekda dan Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim, agar anggaran dana proyek Ismunandar sebesar Rp 250 miliar, jangan diganggu gugat. "Iya (dengar), tapi sepahaman saya saat itu, yang dimaksud 'jangan diganggu gugat' agar proyek tersebut tidak asal dikerjakan sebelum semuanya pasti dan jelas," demikian Panji. Selanjutnya giliran saksi Ahmad Firdaus yang dimintai keterangan. Bertugas sebagai Kasubbid Pembangunan dan Pengkajian Daerah di Bappeda Kutim, dirinya menyampaikan bahwa TAPD bertugas meresap Pokir DPRD Kutim hingga akhirnya masuk ke dalam rancangan APBD. Dari aspirasi DPRD itulah, dirinya kemudian ditugaskan untuk membuat daftar Pokir tersebut. Dalam hal ini dirinya hanya bertugas menyortir tanpa bisa menggangu rancangan yang sudah ada. Dirinya pun tidak mengetahui kontraktor yang akan mengerjakan proyek pokir dari DPRD. "Tapi dari rancangan yang ada, saya pernah mendapatkan list pokir yang telah direvisi oleh Encek UR Firgasih. Didapat dari Lina (staf Encek), yang khusus mengatur pokir milik Encek. Lina ini menyampaikan, ini ada revisi dari bunda. Dan revisi itu kemudian disampaikan kepada kepala Bappeda Kutim," jelasnya. Firdaus mengatakan mengetahui adanya dana aspirasi milik Ismunandar. Hal itu terkait pembangunan masjid, pengadaan mobil ambulan, pembangunan gereja dan semenisasi jalan. "Tapi saya tidak mengetahui rincian dana aspirasi. Saya hanya mentotal keseluruhan seniali Rp 16 Miliar. Yang disampaikan oleh atasan, Edward Azran (Kepala Bappeda)," Selain itu, Firdaus mengaku kala itu dirinya diminta untuk memasukan titipan paket anggaran sebesar Rp1 miliar untuk ditahun 2020. Dalam daftar pokir tersebut ada pula paket titipan yang diberikan kepada Edward Azran dan Hendra. Sehingga total keseluruhan paket senilai Rp 20 miliar. Paket tersebut dianggarkan lebih kepada proyek di Dinas Pendidikan Kutim. "Untuk keseluruhan paket anggaran RP 20 miliar itu, saya kelola (Susun Daftar) yang kemudian saya berikan kepada saudara Deki," ungkapnya. Kepada majelis hakim, Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim menyampaikan kesaksiannya, yang mengaku tidak berdaya menghadapi pokir DPRD. Sehingga semua usulan aspirasi DPRD itu hanya dimasukan ke dalam daftar sesuai permintaan. Apalagi ada omongan, kalau pokir DPRD Kutim tidak boleh diganggu. Hal tersebut disampaikan pula oleh Encek. Atas dasar itulah Edward menganggap bahwa seluruh usulan Pokir tersebut harus dipenuhi. Diketahui total alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kutim sebesar 106 miliar. Jumlah itu merupakan potongan 35 persen dari belanja modal dan barang milik Pemkab Kutim. "Tapi DPRD (Encek) meminta pokir jangan dipotong. Sehingga anggaran yang ada dipindahkan ke 2021 dengan tidak mengurangi jatah pokir yang sudah ada," pungkasnya. Usai meminta seluruh keterangan saksi, sidang yang berlangsung hingga sembilan jam lamanya ini pun ditutup oleh Agung Sulistiyono dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/9/2020) mendatang. "Baik, keterangan yang telah disampaikan tidak ada yang disanggah. Dengan demikian sidang kita lanjutkan pada pekan depan. Masih dengan agenda yang sama. Dengan ini sidang ditutup," pungkas Agung sembari mengetuk palu. Seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa telah memberikan suap demi memuluskan pengerjaan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar. Uang sogokan belasan miliar yang diberikan oleh kedua terdakwa itu, mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Kutim. Nama Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, serta istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim, ikut terseret. Kemudian ada pula nama Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suriansyah alias Anto sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Aditya Maharani, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya‎, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Deki didakwa menyogok Ismunandar dan Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar. Penyerahan uang diketahui dilakukan di rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit Pelangi, di rumah Anto, dan di Loa Ipuh, Tenggarong. Selain di sana, uang suap ada juga diberikan di kantor Bapenda Komplek Bukit Pelangi. Penyerahan uang tersebut terjadi dalam rentang waktu antara 2019 hingga Juni 2020. Uang itu digunakan sebagai biaya kepada Encek yang telah membantu Deki menyelesaikan pembayaran proyek yang tertunda. Kemudian ada juga biaya proyek yang berasal dari pokir milik Encek sebagai Ketua DPRD Kutim. Kemudian dalam dakwaan selanjutnya, Deki juga disebut turut menyuap Ismunandar. Untuk memuluskan proyek bernilai puluhan miliar dengan potongan biaya sebesar 10 persen. Selanjutnya, untuk perkara yang menyeret Maharani, dalam bacaan dakwaan disebutkan dia telah memberikan uang sebanyak Rp 6,1 miliar kepada Ismunandar melalui Musyaffa dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas PU Kutim. Tujuannya agar Maharani mendapat paket pengerjaan proyek dari dinas-dinas di lingkungan Kutim. Maharani disebut sempat menyerahkan uang Rp 5 miliar secara bertahap untuk mendapatkan proyek senilai Rp 15 miliar di Dinas PU Kutim lewat Musyaffa. Kemudian Ismunandar juga sempat memerintahkan Irawansyah selaku Sekda dan Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim, untuk anggaran dana proyek Ismunandar sebesar Rp 250 miliar, aga‎r tak dapat diganggu gugat. Dalam dakwaan juga disebutkan, pada medio Mei 2020, Maharani sempat mengadakan pertemuan dengan Ismunandar dan Musyaffa agar paket pekerjaan terdakwa tak terganggu dengan paket relokasi COVID-19. Ismunandar pun diketahui telah memerintahkan Musyaffa untuk menindaklanjuti permintaan itu secara teknis. Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu lah, kedua terdakwa lebih dahulu diselesaikan perkaranya. Sedangkan kelima tersangka lainnya hingga kini masih dalam proses pemberkasan perkara. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait