Hendak Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pria Diciduk Polisi

Selasa 29-09-2020,21:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Mereka hendak melakukan transaksi di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kedua pelaku itu diketahui adalah Arifikri (27) dan Udin (35), yang tak lain merupakan warga setempat. Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut. Berangkat dari informasi warga, yang menyebut telah terjadi transaksi narkoba di bilangan jalan tersebut. Polisi berpakaian preman kemudian dikerahkan menuju ke lokasi yang telah disebutkan. Benar saja, saat sedang melakukan pemantauan, petugas menemukan Arifikri dan Udin yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pelanggan. Tanpa menunggu lama, setelah memastikan keduanya adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, polisi langsung melakukan penggerebekan. Arifikri dan Udin yang terkejut, sempat reflek membuang sabu ke tanah. Namun apalah daya, aksi keduanya telah keduluan diketahui polisi. Mereka pun hanya bisa pasrah, lantaran telah ditodong pistol untuk segera mengangkat kedua tangan. "Kami kemudian melakukan penggeledahan badan. Dengan menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto, yang kami temukan di atas tanah, tak jauh dari kedua pelaku berdiri," ungkap Dalimunthe saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020). Dengan barang bukti yang ada, keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk ditindaklanjuti. "Kami juga ada mengamankan barang bukti dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis scoopy warna abu-abu dengan Nopol KT 4450 CY," ucapnya. Kepada polisi, keduanya mengaku memiliki barang haram tersebut dari kenalannya. Atas perbuatannya kini, ia harus mendekam ke sel tahanan Polresta Samarinda dengan dikenakan pasal 114 dan 114 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. "Kami masih dalami lagi kasus dan peranan masing-masing tersangka yang sudah kami amankan," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait