Tiga Desa Di Kutim Terima Program Hibah Air Bersih

Senin 21-09-2020,22:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pelayanan program hibah air minum penerima manfaat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah resmi diluncurkan untuk mengaliri air bersih di tiga desa. Yakni Desa Masalap Raya, Desa Mukti Jaya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Senin (21/9/2020).

Peresmian ini dihadiri Plt. Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang didampingi Direktur PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) Suparjan dan Camat Rantau Pulung, Mulyono. Mereka melakukan Uji Petik Sambungan Rumah (SR) Air Bersih PDAM di Desa Mukti Jaya, Jalan Benggaris,  Desa Mukti Jaya SP 7.

Suparjan mengatakan sebanyak 99 kepala keluarga (KK) di tiga desa sudah bisa menikmati layanan air bersih yang telah diresmikan itu.

"Desa Masalap Raya 42 KK, Mukti Jaya 47 KK, dan Desa Rantau Makmur 10 KK yang menjadi pelanggan dan sudah terpasang pelayanan sambungan air bersih," katanya.

Suparjan, menambahkan progres persentase (SR) di tiga desa ini sudah mencapai 100 persen karena didukung dengan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) dengan kapasitas IPA lima liter/detik dan kapasitas realisasi 4.64 liter/detik serta kapasitas menganggur 0,36 liter/detik.

"Alhamdulillah kami akhirnya sudah melayani tiga desa di Rantau Pulung dengan cakupan pelayanan perbulan hingga Agustus 2020,” jelasnya.

Presentase berdasar wilayah teknis sebesar 69,87 persen, wilayah administrasi 27,65 persen. Sementara untuk jumlah keseluruhan sambungan langganan PDAM sudah mencapai 603 unit setara dengan melayani 3.298 jiwa.

Kasmidi Bulang menyambut baik adanya program subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Desa (Kemdes), Pembangunan Desa Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT) yang bekerjasama dengan PDAM TTB.

"Dengan adanya subsidi ini memberikan keringanan bagi pelanggan. Biaya pemasangannya hanya separuh dari biaya normal. Biasanya kan Rp. 2-3 juta,  namun karena adanya subsidi ini menjadi Rp. 1 juta saja," terangnya.

baca juga: Aturan Denda Rp 1 Juta di PPU, Begini Ketetapannya

Kasmidi pun bersyukur karena program hibah air bersih sudah bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. (fs/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait