Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra (tengah). (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Sebanyak 13 pelaku usaha di Kaltim, Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi denda terhadap putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan. KPPU Kanwil V Balikpapan mencatat, sejak 2006 sampai Agustus 2019 ada 19 putusan yang bersifat inkracht dengan total denda Rp 36,47 miliar. Namun yang dibayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 10,99 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 25,48 miliar lagi belum dibayar perusahaan tersebut sampai sekarang. Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra didampingi Direktur Investigasi KPPU RI Goprera Panggabean dan Kakanwil V KPPU Balikpapan Hendry Setyawan mengatakan, dari 13 pelaku usaha tersebut total denda sebesar Rp 25,48 miliar dan hingga sampai saat ini para pelaku tersebut belum melaksanakan kewajibannya. "Sejak 2016 hingga 2019 ada sekitar 13 pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya. Padahal putusan yang dikeluarkan sudah inkcraht," ujarnya di Kantor KPPU V gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (23/8/2019). Lanjut Guntur Syahputra, para pelaku usaha tersebut rata-rata telah melanggar UU Persaingan Usaha pasal 22 tentang persekongkolan usaha. ”Mereka yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kebanyakan telah melanggar UU Persaingan Usaha," jelasnya. KPPU sendiri berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Eksekusi Terhadap Putusan dalam tempo 30 hari atau lebih dapat menyerahkan eksekusinya kepada pengadilan negeri setempat. “KPPU akan menyerahkan 13 putusan yang inkracht ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan negeri,” tegasnya. (k/bom/eny) Berikut daftar 13 perusahaan itu: 1. CV Risa, 2. PT Madya Sejahtera 3. PT Syari Yulia Aryza 4. PT Sebelimbing Raya 5. PT Citra Bangun Adigraha 6. PT Hatmo Nugroho Sentosa 7. PT Kembar Jaya 8. PT Synergi Dua Kawan Sejati 9. PT Karyatama Nagasari 10. PT Melindo Bhakti Persadatama 11.PT Jaya Wijaya Coperation 12.PT Margo Umega 13. PT Jasin Effrin Jaya.
Diputus Bersalah, 13 Perusahaan Belum Bayar Denda, Ini Daftarnya
Jumat 23-08-2019,21:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:03 WIB
Status Digantung, Pekerja PT Lonsum Kedang Makmur Mengadu
Kamis 07-05-2026,11:30 WIB
Ketua Umum FSPTI-KSPSI Lantik Pengurus DPC FSPTI-KSPSI Khusus TKBM KSS Pelabuhan Balikpapan 2026-2031
Kamis 07-05-2026,09:01 WIB
Usung 20 Cabor, KONI Mahulu Optimis Naik Level di Porprov 2026
Kamis 07-05-2026,13:01 WIB
BBM Naik, Harga Jual Sapi di Samarinda Ikut Melonjak
Kamis 07-05-2026,09:30 WIB
Disdik Berau Perluas Sekolah Satu Atap untuk Wilayah 3T, Insentif Guru Masih Digodok
Terkini
Jumat 08-05-2026,06:59 WIB
SPBU di Sangatta Disidak, Polisi Temukan Pengisian BBM Subsidi Berulang
Jumat 08-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 8 Mei 2026, Cek di Sini!
Kamis 07-05-2026,22:50 WIB
Jamaah Diminta Prioritaskan Kesehatan, Dilarang City Tour Jelang Armuzna
Kamis 07-05-2026,22:25 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Catur Adi Prianto Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis 07-05-2026,22:20 WIB