Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra (tengah). (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Sebanyak 13 pelaku usaha di Kaltim, Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi denda terhadap putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan. KPPU Kanwil V Balikpapan mencatat, sejak 2006 sampai Agustus 2019 ada 19 putusan yang bersifat inkracht dengan total denda Rp 36,47 miliar. Namun yang dibayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 10,99 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 25,48 miliar lagi belum dibayar perusahaan tersebut sampai sekarang. Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra didampingi Direktur Investigasi KPPU RI Goprera Panggabean dan Kakanwil V KPPU Balikpapan Hendry Setyawan mengatakan, dari 13 pelaku usaha tersebut total denda sebesar Rp 25,48 miliar dan hingga sampai saat ini para pelaku tersebut belum melaksanakan kewajibannya. "Sejak 2016 hingga 2019 ada sekitar 13 pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya. Padahal putusan yang dikeluarkan sudah inkcraht," ujarnya di Kantor KPPU V gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (23/8/2019). Lanjut Guntur Syahputra, para pelaku usaha tersebut rata-rata telah melanggar UU Persaingan Usaha pasal 22 tentang persekongkolan usaha. ”Mereka yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kebanyakan telah melanggar UU Persaingan Usaha," jelasnya. KPPU sendiri berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Eksekusi Terhadap Putusan dalam tempo 30 hari atau lebih dapat menyerahkan eksekusinya kepada pengadilan negeri setempat. “KPPU akan menyerahkan 13 putusan yang inkracht ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan negeri,” tegasnya. (k/bom/eny) Berikut daftar 13 perusahaan itu: 1. CV Risa, 2. PT Madya Sejahtera 3. PT Syari Yulia Aryza 4. PT Sebelimbing Raya 5. PT Citra Bangun Adigraha 6. PT Hatmo Nugroho Sentosa 7. PT Kembar Jaya 8. PT Synergi Dua Kawan Sejati 9. PT Karyatama Nagasari 10. PT Melindo Bhakti Persadatama 11.PT Jaya Wijaya Coperation 12.PT Margo Umega 13. PT Jasin Effrin Jaya.
Diputus Bersalah, 13 Perusahaan Belum Bayar Denda, Ini Daftarnya
Jumat 23-08-2019,21:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 28-08-2026,23:00 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di Sekitar DPR/MPR
Sabtu 29-08-2026,07:00 WIB
Kabut Asap Karhutla Makin Terasa di Balikpapan, 2 Penerbangan Sempat Delay
Jumat 28-08-2026,23:30 WIB
Izan Guevara Resmi Naik Kelas ke MotoGP 2027, Gantikan Jack Miller di Pramac Yamaha
Sabtu 29-08-2026,08:30 WIB
Panglima Jilah Bantah Tuduhan Peladang Dayak Penyebab Karhutla: Berladang Itu di Lahan Mineral, Bukan Gambut
Terkini
Sabtu 29-08-2026,22:40 WIB
Kualifikasi Moto2 Aragon 2026: Mario Aji Start dari Posisi ke-26
Sabtu 29-08-2026,21:49 WIB
Muktamar ke-35 NU, Voting Diputuskan sebagai Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sabtu 29-08-2026,21:17 WIB
Kualifikasi MotoGP Aragon 2026: Catat Rekor Lap Tercepat, Bezzecchi Rebut Pole Position
Sabtu 29-08-2026,20:33 WIB
Kualifikasi Moto3 Aragon 2026: Veda Pratama akan Start dari Posisi ke-22, David Almansa Pole
Sabtu 29-08-2026,19:47 WIB