Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra (tengah). (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Sebanyak 13 pelaku usaha di Kaltim, Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi denda terhadap putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan. KPPU Kanwil V Balikpapan mencatat, sejak 2006 sampai Agustus 2019 ada 19 putusan yang bersifat inkracht dengan total denda Rp 36,47 miliar. Namun yang dibayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 10,99 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 25,48 miliar lagi belum dibayar perusahaan tersebut sampai sekarang. Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra didampingi Direktur Investigasi KPPU RI Goprera Panggabean dan Kakanwil V KPPU Balikpapan Hendry Setyawan mengatakan, dari 13 pelaku usaha tersebut total denda sebesar Rp 25,48 miliar dan hingga sampai saat ini para pelaku tersebut belum melaksanakan kewajibannya. "Sejak 2016 hingga 2019 ada sekitar 13 pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya. Padahal putusan yang dikeluarkan sudah inkcraht," ujarnya di Kantor KPPU V gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (23/8/2019). Lanjut Guntur Syahputra, para pelaku usaha tersebut rata-rata telah melanggar UU Persaingan Usaha pasal 22 tentang persekongkolan usaha. ”Mereka yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kebanyakan telah melanggar UU Persaingan Usaha," jelasnya. KPPU sendiri berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Eksekusi Terhadap Putusan dalam tempo 30 hari atau lebih dapat menyerahkan eksekusinya kepada pengadilan negeri setempat. “KPPU akan menyerahkan 13 putusan yang inkracht ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan negeri,” tegasnya. (k/bom/eny) Berikut daftar 13 perusahaan itu: 1. CV Risa, 2. PT Madya Sejahtera 3. PT Syari Yulia Aryza 4. PT Sebelimbing Raya 5. PT Citra Bangun Adigraha 6. PT Hatmo Nugroho Sentosa 7. PT Kembar Jaya 8. PT Synergi Dua Kawan Sejati 9. PT Karyatama Nagasari 10. PT Melindo Bhakti Persadatama 11.PT Jaya Wijaya Coperation 12.PT Margo Umega 13. PT Jasin Effrin Jaya.
Diputus Bersalah, 13 Perusahaan Belum Bayar Denda, Ini Daftarnya
Jumat 23-08-2019,21:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,22:08 WIB
Penunjang Mobilitas di Kaltim, Hamas Tegaskan Mobil DPRD Rp6,8 Miliar untuk AKD Bukan Kepentingan Pribadi
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
Sejarah Baru! Mario Aji dan Veda Pratama Kompak Lolos Q2 Moto2 dan Moto3 Thailand 2026
Sabtu 28-02-2026,08:35 WIB
AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Februari 2026, Cek di Sini!
Sabtu 28-02-2026,11:02 WIB
Harga Emas Hari Ini, 28 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Rp3 Jutaan per Gram
Terkini
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek Disini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:00 WIB
Ramadan Berbagi, YBM PLN Salurkan 20 Paket Sembako untuk Warga Melak Kutai Barat
Sabtu 28-02-2026,20:33 WIB
THR ASN Bulungan Cair Awal Maret, Besarannya Menunggu Ketetapan Pemerintah Pusat
Sabtu 28-02-2026,20:06 WIB