Baru Bebas, Residivis Curanmor Masuk Bui Lagi

Jumat 18-09-2020,22:04 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tak kapok berurusan dengan polisi. Residivis ini kembali beraksi melakukan pencurian motor (Curanmor) di Jalan Sultan Alimudin, Kecamatan Sambutan, Sabtu siang (12/9/2020) pukul 13.55 WITA.  Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Haris Gulung (37), warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota ini harus kembali mendekam di balik jeruji. Mantan napi yang baru bebas pada 2019 tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, ketika sedang melintas di Jalan Bhayangkara. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyanto menerangkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal ketika Haris yang tengah mencari mangsanya dengan berjalan kaki. Secara kebetulan, ada sebuah motor jenis Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah korbannya dalam keadaan kunci masih menempel. "Si korban ini lupa cabut kunci. Setelah situasi dianggap aman, dia langsung menggasak motor korban," ungkapnya Jumat siang (18/9/2020). Korban yang sadar motornya hilang akibat kelalaiannya, kemudian melapor ke Mapolsek Samarinda Kota. Unit Reskrim pun segera melakukan penyelidikan. Polisi yang telah mengantongi ciri hingga identitas pelaku, langsung melakukan penangkapan ketika pelaku berada di Jalan Bhayangkara. "Korban melaporkan kerugian mencapai Rp 16 juta," tegasnya. Usai membekuk pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang pria lainnya. Reza (21) sebagai penadah yang membeli motor hasil curian Haris Gulung senilai Rp 3 juta. Meski para pelaku telah ditangkap, namun polisi masih terus melakukan pendalaman kasus. Sebab Haris Gulung merupakan penjahat kambuhan yang diduga masih memiliki TKP pencurian lainnya. "Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dan penadah dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait