Denda Rp 150 Ribu

Rabu 16-09-2020,09:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo memimpin rapat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Berau tentang Protokol Kesehatan, bersama instansi lintas sektor di Ruang Sangalaki Pemkab Berau, Selasa (15/9).(HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Lonjakan kasus COVID-19 di Berau, terus bertambah dalam beberapa pekan terakhir. Protokol kesehatan jadi perhatian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun membuat aturan. Pelanggar bisa disanksi, kerja sosial, denda hingga izin usaha dicabut.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bumi Batiwakkal.

Koordinator Pusat Pengendalian dan Operasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau, Nofian Hidayat mengatakan, aturan telah sah diterapkan di Berau. Sehingga, kedepannya akan ada sanksi yang diberikan bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

“Bertepatan dengan hari jadi Berau dan Tanjung Redeb, Pemerintah telah resmi mengeluarkan perbup. Jadi bersiaplah bagi masyarakat dan pemilik usaha yang selalu abai dengan protokol kesehatan,” tegasnya kepada Disway Berau, Selasa (15/9)

Banyak hal yang diatur dalam perbup tersebut. Mulai dari kewajiban hingga sanksi telah ditetapkan. Tak main-main, pihaknya siap siaga memberikan teguran kepada pelaku usaha dan pelanggar aturan perorangan.

“Kami akan tegas kepada pelanggar. Jika sebelumnya tak ada dasar, sekarang sudah jelas dasar untuk penindakan,” katanya.

Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi yang diberikan adalah dengan diminta untuk membuat pernyataan secara administrasi. Misalnya, perorangan tidak menggunakan masker. Mendapatkan teguran terlebih dahulu, jika melanggar lagi bisa kena sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 150.000.

“Jadi nama pelanggar itu akan dicatat, untuk kemudian diberikan sanksi administratif. Denda itu alternatif terakhir yang diberikan,” ungkapnya.

Selain itu juga, bagi pemilik usaha yang melanggar aturan, maka sanksinya cukup tegas. Berbeda dengan perorangan, pemilik usaha bisa ditangguhkan perizinannya. “Bahkan bisa dicabut izin usahanya,” tegas Nofian.

Diakuinya, saat ini tengah menyusun draf sosialisasi. Nantinya, sosialisasi akan disebarkan melalui kecamatan.“Kami akan bersurat ke setiap kecamatan terlebih dahulu,” katanya.

Lanjut Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau ini, pihaknya juga masih menyusun rencana kegiatan inspeksi mendadak (sidak). Dan pihaknya masih harus melakukan rekonsiliasi dan perencanaan pembiayaan operasional.

“Itu harus jelas juga. Jadi itu dulu mau kami urus, baru turun untuk razia atau sidak bersama gugus tugas dan Satpol PP,” ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait