Ketua DPD Minta Pilkada Ditunda

Selasa 15-09-2020,16:36 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Penyelenggara pemilu di salah satu daerah di Indonesia menyimulasikan proses pencoblosan di Pilkada 2020. (IN)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti mengkritik KPU RI dan Bawaslu RI. Terkait tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang banyak melanggar protokol kesehatan saat bertemu Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, La Nyalla juga mengungkapkan adanya potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktik kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah COVID-19 oleh sejumlah calon. Khususnya calon dari kalangan petahana.

“Semua catatan tersebut ada di Komite I. Nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,” kata La Nyalla di Jakarta, Senin (14/9).

La Nyalla mengatakan, DPD RI telah menyerap aspirasi dari daerah. Terkait penyelenggaraan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Semua aspirasi disampaikan secara langsung kepada kedua ketua lembaga inti penyelenggara pilkada tersebut. Dia mengatakan, DPD RI memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Namun, DPD RI juga memberi catatan keberatan atas hajatan demokrasi di daerah tersebut, yang diusulkan Komite I DPD RI. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Penundaan pilkada itu diusulkan mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi pilkada sebagai klaster massal penyebaran COVID-19.

“Ini sudah kami sampaikan. Mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” kata Fachrul.

Ia berharap Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik, dapat tetap dengan tegas bekerja, memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik atas proses tahapan pilkada yang sedang berjalan.

Sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak. Terutama KPU RI dan KPU di daerah. Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Tentang kesiapan 2 institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI. Dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan pilkada.

“Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi.

“Kami memang memiliki keterbatasan SDM. Tetapi kami mendapat back up penuh dari institusi lain. Mulai dari Satpol PP, Polisi, hingga Kejaksaan. Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran pilkada dan pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,” tutur Abhan.

Tags :
Kategori :

Terkait