Kukar Lebih Fokus Perbup 54/2020, Dibanding Penerapan Jam Malam

Jumat 11-09-2020,20:50 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi: Seiring memudarnya tanda batas berhenti kendaraan yang dibuat menyerupai grid motoGP itu. Kesadaran masyarakat terhadap jarak minimal sudah berkurang. Di tempat dan aktivitas lain pun seperti itu. (Dian Adi/ Disway Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Penerapan jam malam belum jadi opsi bagi Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

Fokus mereka saat ini lebih pada penerapan Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020. Terkait penegakan disiplin dan hukum kepatuhan protokol kesehatan COVID-19.

Pemerintah masih berupaya maksimal. Dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokoler kesehatan (prokes) COVID-19. Saat beraktivitas di luar rumah.

"Di sini penekanannya pada pelaksanaan protokol," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar Martina Yulianti pada Disway Kaltim, Jumat (11/9/2020).

Penerapan jam malam dianggap kurang efektif. Karena tanpa kesadaran dari masyarakat. Tetap saja aktivitas berkumpul untuk hal yang tidak produktif. Tetap akan dilakukan. Pada siang hari misalnya.

Lebih dari itu. Wabah virus corona sejatinya tidak mengenal waktu. Siang hari pun, di bawah paparan matahari. Penularan bisa saja terjadi.

Evaluasi telah dilakukan. Perbup tersebut tentu mengakomodir segala lapisan masyarakat. Termasuk juga pedagang makanan atau lainnya. Warung makan tetap diperbolehkan buka. Walau dianjurkan untuk mengutamakan pesan bungkus.

Jika pun tidak, dibatasi maksimal 20 orang. Dengan pengaturan tempat duduk yang direnggangkan pula.

Dengan mengurangi apalagi bisa memutus rantai penyebaran wabah. Tentu membantu kinerja tenaga kesehatan juga. Garda terakhir yang belakangan mulai kewalahan. Akan makin kelabakan jika jumlah kasus positif terus meningkat. Begitu pun dengan aparat penegak hukum.

“Karena jumlah tenaga kesehatan dan aparat tidak sebanging dengan banyaknya warga Kukar,” pungkasnya.

Sejak dikeluarkannya Perbup 54/2020. Pemerintah daerah terus bergerak. Dalam memastikan masyarakat Kukar dapat mematuhi protokol kesehatan. Tim Gakum COVID-19 Kukar terus melakukan serangkaian razia. Hingga sosialisasi ke tempat keramaian yang ada di Kukar.

Diketahui setiap daerah di Kaltim memiliki aturan berbeda. Balikpapan misalkan menerapkan jam malam. Samarinda menerapkan pembatasan aktivitas. Termasuk soal sanksi bagi pelanggar prokes pun berbeda-beda. Martina tidak bermaksud mendiskreditkan siapa pun. Hanya memang setiap daerah punya kondisi masyarakat yang tipikalnya berbeda. Sehingga perlu pendekatan perlakuan yang berbeda pula. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait