Pendaftaran Paslon Diperpanjang, Hari Pertama Kantor KPU Sepi

Jumat 11-09-2020,19:57 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – KPU Balikpapan menambah waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2020. Namun sejak dimulai Jumat (11/9/2020), kantor KPU Balikpapan masih sepi.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyebut belum ada tanda-tanda kantor KPU akan kedatangan bakal paslon lain. "Sampai saat ini belum ada yang mengabari kami bahwa ada yang mau daftar," ujarnya, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, KPU sudah mengimbau supaya sebelum melakukan pendaftaran, harus melakukan koordinasi sebelum datang ke kantornya. "Supaya kami bisa melakukan persiapan," ungkapnya.

Thoha menyebut jika sampai batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada yang datang, yakni 13 September pukul 24.00 mendatang, maka KPU akan melanjutkan tahapan pemeriksaan paslon yang sudah mendaftar yakni Rahmad Mas'ud berpasangan dengan Thohari Azis.

Sebelumnya, sempat terjadi miss persepsi antara KPU di daerah dengan KPU pusat. Pada 7 September, KPU Balikpapan sudah memulai tahap sosialisasi perpanjangan waktu pendaftaran sampai 9 September. Padahal seharusnya tanggal 7 digunakan untuk rapat pleno sebelum KPU Balikpapan memulai tugasnya menyosialisasikan perpanjangan pemdaftaran.

"Ternyata tafsir ini salah. Oleh KPU RI, hitungannya tanggal 7 pleno, 8, 9, 10 sosialisasi dan 11, 12, 13 itu perpanjangan. Akhirnya kami mengundang seluruh parpol untuk kami beritahu, kemudian kami ubah seluruh SK kami. Dan perubahan juga kami sampaikan melalui laman website KPU Balikpapan," urainya.

Thoha melanjutkan, pemilihan rumah sakit rujukan juga diatur dalam PKPU. Pilihannya jatuh pada Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Sebab rumah sakit pilihan harus rumah sakit kelas A. Kalau tidak ada maka pilihannya rumah sakit kelas B. Tidak boleh memeriksa kesehatan di bawah kedua kelas tersebut. Maka daerah lain seperti Berau atau Paser juga diminta agar pemeriksaan kesehatannya di RSKD.

"Kemudian kita periksa kelengkapan dokumennya. Kalau sudah selesai nanti 23 September kita tetapkan," urainya.

Sesuai aturan PKPU, pemeriksaan kesehatan dalam pilkada tahun ini diwajibkan bagi paslon untuk tes swab. Jadi sejak sebelum pendaftaran, paslon sudah diharuskan memberi surat kesehatan. Kalau hasil tesnya positif maka yang bersangkutan tidak boleh hadir di kantor KPU. Cukup lewat aplikasi pertemuan jarak jauh. Sedangkan jika hasilnya negatif maka sebaliknya, diwajibkan datang ke kantor KPU.

"Begitu juga pada saat tes kesehatan disyaratkan lagi untuk swab lagi," ungkapnya.

Untuk tes kesehatan bagi bakal paslon yang sudah terdaftar, lanjutnya, akan dilakukan pada Senin (13/9/2020) mendatang. "Senin kita akan lakukan penyerahan pemeriksaan kesehatan bakal paslon ke pihak rumah sakit," imbuhnya. (ryn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait