Insentif Sudah di RKUD

Selasa 08-09-2020,11:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Bantuan keuangan (Bankeu) khusus triwulan III, telah disalurkan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota.

Bankeu tersebut, kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, selanjutnya akan disalurkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pemberian insentif guru TK/PAUD, SD dan SMP, serta tenaga penyuluh.

Nilai bankeu khusus triwulan III ini, sebesar Rp 14,1 miliar. Adapun rinciannya, untuk Kabupaten Bulungan Rp 3.766.000,000, Kota Tarakan Rp 3.078.000.000, Kabupaten Nunukan Rp 4.323.500.000, Kabupaten Malinau Rp 2.080.500.000, dan Kabupaten Tana Tidung Rp 875.000.000.

“Alhamdulillah, sudah kita salurkan bankeu khusus triwulan III 2020 (selama 3 bulan) kepada kabupaten dan kota se-Kaltara. Selambat-lambatnya 7 hari setelah bankeu disalurkan ke kas umum daerah, kabupaten dan kota wajib mentransfer kembali ke rekening penerima bantuan keuangan,” kata Irianto yang didampingi Plt BPKAD Kaltara, Denny Harianto, Senin (7/9).

Total penerima bankeu khusus ini, sebanyak 9.627 orang. Besarannya berbeda. Untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS dan non-PNS diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, penyuluh pertanian dan perikanan PNS Rp 1,5 juta per bulan, dan untuk penyuluh pertanian dan perikanan non-PNS Rp 1 juta per bulan.

“Meskipun di tengah wabah pandemik COVID-19, dimana APBD semua difokuskan pada kegiatan penanganan COVID-19, kita tetap memikirkan nasib para tenaga pendidik dan penyuluh, baik PNS dan non-PNS. Dan, pemberian insentif ini merupakan bentuk komitmen Pemprov untuk memajukan Kaltara,” tutur Irianto.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, di APBD Kaltara 2020, dialokasikan anggaran bankeu khusus sebesar Rp 60,33 miliar. Dengan rincian: Rp 18,80 miliar untuk Nunukan, Rp 16,08 miliar untuk Bulungan, Rp 8,89 miliar untuk Malinau, Rp 3,56 miliar untuk Tana Tidung, dan Rp 12,99 miliar untuk Tarakan.

Penyaluran bankeu khusus ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara No. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Insentif disalurkan sejak 2015. Berdasarkan catatan BPKAD Kaltara, dari 2015 hingga 2020, realisasi bankeu mencapai Rp 1,121 triliun. Bankeu khusus dari Pemprov ke kabupaten dan kota untuk insentif guru dan penyuluh ini, nilainya sebesar Rp 480,41 miliar. Sedangkan bankeu umum sesuai usulan dari kabupaten dan kota, yang diutamakan untuk kegiatan infrastruktur, nilainya Rp 640,41 miliar. HMS/REY

Tags :
Kategori :

Terkait