Mestinya Tak Memancing Keributan

Senin 07-09-2020,14:45 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Bahkan dengan mesin pengais informasi (AIS), Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengidentifikasi konten negatif. Untuk penanganan dan pengendalian yang lebih lanjut.

Pada tingkat hillir atau down-stream, Menteri Kominfo mendukung upaya Bareskrim Polri. Dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif.

“Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting. Untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks. Juga disinformasi,” jelasnya.

BAGI TUGAS

Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Kominfo Johnny G Plate di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, menjadi salah satu upaya menjadikan ruang media sosial lebih ramah pilkada.

Di dalam nota dinas itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU RI berbagi tugas. Untuk mengawasi konten internet. Dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota 2020.

Kominfo bertugas untuk mengedukasi masyarakat, mengidentifikasi, dan menutup akun, situs, atau platform yang memuat konten negatif, serta membuat pelaporan ke Bareskrim Polri.

Bawaslu RI bertugas menyediakan konten-konten internet pelanggar peraturan perundang-undangan hasil pengawasan dan menyediakan data laporan masyarakat. Terkait akun konten internet pelanggar peraturan perundang-undangan.

Kemudian Bawaslu juga bertugas menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye serta memfasilitasi kegiatan koordinasi para stakeholders. Dalam pengawasan konten internet.

Sementara KPU RI bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta pilkada. “Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital. Yang memang memudahkan. Juga kadang-kadang menyulitkan. Karena masa kampanye di internet tak kenal waktu. Hal itu menuntut kami untuk bekerja lebih keras lagi,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ketiga instansi tersebut siap bekerja sama. Untuk menekan penyebaran hoaks saat pilkada. Yang ditandai dalam nota kesepakatan aksi (Memorandum of Action/MoA).

“Dengan kerja sama itu diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye. Agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” kata Abhan.

Kemkominfo, Bawaslu, dan KPU sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk melakukan pelaporan. Apabila terdapat konten negatif di media sosial.

“Kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi. Yang dapat diakses oleh masyarakat. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia. Dalam komitmen menangani konten negatif di internet,” ujar Plate usai penandatanganan nota kesepakatan aksi Jumat (28/8) lalu.

Sesuai nota kesepakatan aksi, Kementerian Kominfo memiliki wewenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet. Sesuai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

“Pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri. Untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri. Dalam menangani konten negatif di internet,” katanya. (an/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait