Apindo Berharap Klaster Upah Disetujui, Usulan Sudah Disampaikan ke Gubernur

Minggu 06-09-2020,13:26 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Pelaku usaha harus berpikir keras untuk bertahan di tengah pandemi. Berupaya tetap produktif sehingga menahan lajunya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya. Bagaimana tidak, dalam waktu enam bulan jumlah pekerja terdampak terus bertambah.

Menyikapi hal itu. Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim membuat beberapa terobosan. Salah satunya adalah usulan klaster upah.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menjelaskan, wabah corona memberikan dampak yang signifikan pada sektor usaha. Akibatnya permintaan domestik mengalami penurunan. Sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi minus atau terkontraksi pada triwulan II-2020.

“Apindo pernah melewati beberapa krisis. Saat tahun 2015, harga batu bara anjlok. Kala itu, terjadi PHK besar-besaran. Namun kondisi ini berbeda, karena hampir semua sektor terkena dampak,” kata Slamet Brotosiswoyo dalam Seminar Terdampak PHK Persiapan dan Manajemen Karir, yang digelar Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Rabu (2/9) kemarin.

Mengingat kondisi yang dialami saat ini berbeda. Maka Apindo mengambil beberapa langkah dan upaya agar ekonomi di Provinsi Kaltim tetap bergerak. “Kami mengusulkan klaster upah untuk pengusaha kecil dan menengah. Karena 40 persen pekerja tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Karena menurutnya, pengusaha berusaha memenuhi upah minimum provinsi (UMP). Sehingga dibutuhkan klaster upah untuk mengakomodasi pelaku usaha kecil dan menengah. Sekaligus pekerjanya juga memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Sistem klaster dimaksud adalah pemerintah harus membagi segmen. Yaitu pengusaha yang jenis usahanya tergolong usaha mikro, kecil dan, menengah (UMKM), serta pengusaha yang jenis usahanya tergolong usaha besar. Kata dia, usulan ini telah disampaikannya ke serikat pekerja ataupun buruh.

“Dan serikat pekerja menyetujuinya. Usulan juga telah kami sampaikan ke gubernur Kaltim. Harapannya, klaster upah ini bisa disetujui dan dilaksanakan pada tahun mendatang,” ucapnya.

Apindo juga telah melakukan memorandum of understanding (MoU) kerja sama dengan gubernur terkait dengan pelatihan dan sertifikasi. Dalam kerja sama itu melibatkan sejumlah perusahaan. Bahwa dana corporate social responsibility (CSR) bisa dimanfaatkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim. “Dana CSR di Kaltim sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan untuk peningkatan SDM,” ujarnya.

Selain kedua langkah tersebut. Apindo juga membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga tersebut akan memberikan pelatihan dengan sertifikasi. “Masalah yang ditemui saat ini adalah (banyak pekerja) tidak punya sertifikasi,” sebutnya. Karena dengan LSP dan biaya yang efisien akan mempermudah pekerja memperoleh sertifikasi sesuai kualitas SDM.

Slamet mengatakan hal itu dilakukan agar pekerja lokal atau di daerah tidak hanya jadi penonton ketika proyek-proyek pembangunan tengah berjalan. “Langkah-langkah ini perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkannya,” tandasnya.

Director PT Wise Jasa Solusi Dandy Hidayat menjelaskan, bagi pekerja yang terkena PHK harus segera memahami potensi dan peluang. Dalam masa PHK, kata dia, pekerja bisa memanfaatkannya dengan mengikuti pelatihan ataupun peningkatan kualitas SDM.

“Sehingga ada waktu untuk meningkatkan kualitas. Saatnya akan ada penerimaan pekerjaan akan mudah bersaing, sambil melihat peluang,” kata Dandy Hidayat melalui seminar webinar. Hal ini dikatakan Dandy mengingat peluang kerja diperkirakan akan terbuka pada awal tahun depan.

Dia pun menceritakan beberapa hal yang harus diperhatikan apabila terkena PHK. “Yaitu B-3P (Bertahan, Posisi, Potensi dan Peluang),” sebutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait