Jika Hanya Satu Paslon, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Bacalon

Kamis 03-09-2020,21:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan. (Dok. nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pilkada Serentak 2020 sudah masuk masa pendaftaran. Yakni 4-6 September. Namun, dua daerah di Kaltim; Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendapatkan perpanjangan waktu. Lantaran berpotensi terjadinya calon tunggal pada tahap pendaftaran kali ini.

Jika itu terjadi, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengaku akan memperpanjang waktu pendaftara selama tiga hari.

“Tapi sebelumnya, perpanjangan itu disosialisasikan dulu selama tiga hari," katanya, Kamis (3/9/2020).

Thoha memberi penjelasan rinci. Bila sampai pukul 24.00 Wita, 6 September, hanya satu bacalon mendaftar, maka, KPU langsung mengumumkan perpanjangan pendaftaran. Yakni 7-9 September.

"Kemudian pada 10-12 September, pendaftaran dibuka lagi. Ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2017," tambahnya.

Disinggung soal dukungan partai, apakah saat masa perpanjangan itu, partai politik (parpol) bisa mengubah dukungannya ke bacalon lain, meski pada pendaftaran 4-6 September telah mendukung satu pasangan bacalon? Thoha memberi penjelasan dengan mengutip isi PKPU.

"Bisa (mengubah dukungan). Jadi, dibukanya perpanjangan pendaftaran itu dalam rangka memberikan kesempatan partai-partai untuk bisa mengubah koalisi. Sepanjang tidak mengurangi kuota," jelasnya.

Mengurangi kuota yang dimaksud Thoha, yakni mengurangi syarat minimal dukungan jumlah kursi. Misalnya, ada pasangan bacalon yang saat mendaftar ke KPU pada 4-6 September, didukung beberapa parpol, dengan jumlah 35 kursi.

Kemudian saat perpanjangan, beberapa partai koalisi yang memiliki kursi 10 berpindah ke bacalon lain, bacalon yang sebelumnya mendaftar tetap masih bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Karena kursi yang dikantongi masih berjumlah 25.

Sementara di Balikpapan, syarat dukungan minimal 9 kursi. Alias 20 persen dari 45 kursi di DPRD. "Sepanjang kuotanya masih mencukupi, tidak masalah," ungkapnya.

Setelah menerima berkas pendaftaran, jajaran KPU langsung memeriksa berkas tersebut. Di masa pandemi ini, sebelum mendaftar, bacalon diwajibkan melakukan tes swab.

"Bila positif, itu tidak menggugurkan dia (sebagai calon). Hanya mendapat perawatan. Penetapan calon akan kita lakukan pada 23 September," tuturnya. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait