Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masa dispensasi bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 24 Maret - 29 Mei akan segera berakhir pada 31 Agustus 2020. Jika melewati tanggal tersebut, maka pemohon SIM wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Seperti diketahui, adanya dispensasi dikarenakan pada rentang waktu tersebut, dilakukan penutupan pelayan pada Satpas SIM Polresta Balikpapan akibat pandemi COVID-19.
“Selama masa dispensasi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat mengurus proses perpanjangan seperti biasa. Tanpa ujian ulang atau proses pembuatan baru,” Ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Ia melanjutkan, hal ini dilakukan untuk mencegah membeludaknya para pengurus SIM pada bulan Juni lalu. Sehingga dilakukan masa dispensasi hingga akhir Agustus.
Terakhir ia juga ingin menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap ditanyakan di media sosial terkait biaya pengurusan selama masa dispensasi ini, “Kalau untuk biaya pengurusan, tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tutupnya. (ers/eny)