Sudah Sesuai Aturan

Rabu 26-08-2020,11:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

GUBERNUR Kaltara Irianto Lambrie melantik 11 kepala SMK dan SMA negeri, Selasa (25/8) sore. (HUMAS PEMPROV KALTARA)

Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat dan Kasek

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sebanyak 34 pejabat administrator dan pengawas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dikukuhkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Selasa (25/8). Selain itu, juga dilantik 11 kepala SMK dan SMA negeri.

Dikatakan Gubernur, pengukuhan dilaksanakan lantaran sangat diperlukan. “Hal ini dikarenakan adanya perubahan tipologi OPD yang diatur dalam Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 21/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara,” bebernya.

Terkait pelantikan dan pengukuhan, Irianto berharap tidak digiring ke ranah politis. Lantaran, Kaltara menggelar Pilkada Serentak 2020. “Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas maupun fungsional di Kaltara ini, sudah memenuhi aturan perundangan yang berlaku. Jadi, jangan dijadikan polemik sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020,” tuturnya.

Dijelaskan, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA, pada 30 April 2020, yakni perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

“Di dalam surat itu, pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur, Bupati Atau Wakil Bupati dan Walikota Atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Irianto.

Selanjutnya, di dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ, disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan.

Tags :
Kategori :

Terkait