Pelaku utama pencurian baterai menara telekomunikasi dan motor diamankan petugas.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian baterai menara telekomunikasi di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Berau. Masing-masing berinisial WA (29), AR (21), AS (32) dan JL (21). Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, para pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu diamankan di dua lokasi berbeda. Dimana 1 pelaku diamankan di Kota Bontang dalam pelarian. "Tersangka utama inisial WA ini kami amankan di Bontang dan terpaksa harus kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas. sementara untuk tiga pelaku lain kami amankan di Berau," jelas mantan Kapolsek Gunung Tabur itu. Terungkapnya tindak pidana pencurian Baterai menara telekomunikasi ini bermula dari penyelidikan kepolisian terhadap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di Kecamatan Tanjung Redeb. Saat mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap WA yang melarikan diri menuju Bontang. "Kami koordinasi dengan Polres Bontang untuk mengamankan pelaku yang terdeteksi ada di wilayah hukum mereka. Setelah tertangkap baru kami jemput," jelasnya. Lanjut Rengga, dari penangkapan pelaku WA itu, selain melakukan pencurian kendaraan roda 2, hasil pemeriksaan penyidik ternyata pelaku juga melakukan pencurian baterai menara telekomunikasi dan pencurian panel tenaga surya bersama 3 rekannya. "Lokasi pencurian baterai itu pertama di Jalan Prapatan Tanjung Redeb, lalu di jalan poros menuju Labanan bersama panel surya. Semua aksinya dilaksanakan siang bolong. Barang hasil curian juga dijual pulaku mulai Rp 3 juta untuk roda 2 dan Rp 5 juta untuk 1 baterai telekomunikasi," ungkapnya. Sementara itu, dari pengungkapan ini diamankan barang bukti 4 baterai menara telekomunikasi, 1 panel tenaga surya dan 1 unit kendaraan roda 2, 1 unit roda empat yang digunakan pelaku membawa hasil curian. "Kami jerat 4 pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutupnya.(*/zuh/app)
Curi Baterai Tower, Empat Buruh Masuk Bui
Senin 19-08-2019,21:18 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Sejumlah Desa di Paser Belum Teraliri Listrik, PLN Sebut Program PLTS Dimulai 2027
Rabu 11-03-2026,15:21 WIB
BPOM Balikpapan Ingatkan Jangan Jual Produk Parsel Mendekati Masa Kedaluwarsa
Rabu 11-03-2026,22:10 WIB
Pastikan Pembagian Lapak Pasar Pagi Tahap 4 Adil, Disdag Samarinda Sebut Patuhi Instruksi Wali Kota
Rabu 11-03-2026,20:24 WIB
Jelang Lebaran Idulfitri, Harga Daging Sapi di Samarinda Mengalami Kenaikan Signifikan
Terkini
Kamis 12-03-2026,12:01 WIB
Antisipasi Longsor dan Jalan Rusak selama Arus Mudik, Pemprov Kaltim Standby-kan Alat Berat
Kamis 12-03-2026,11:01 WIB
BIM-PPS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Paser
Kamis 12-03-2026,10:30 WIB
Proyek RSUD AMS II Masih Disetop, Pemprov Kaltim Tunggu Izin Pemkot Samarinda
Kamis 12-03-2026,10:01 WIB
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
Kamis 12-03-2026,09:30 WIB