Curi Baterai Tower, Empat Buruh Masuk Bui

Senin 19-08-2019,21:18 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pelaku utama pencurian baterai menara telekomunikasi dan motor diamankan petugas.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian baterai menara telekomunikasi di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Berau. Masing-masing berinisial WA (29), AR (21), AS (32) dan JL (21). Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, para pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu diamankan di dua lokasi berbeda. Dimana 1 pelaku diamankan di Kota Bontang dalam pelarian. "Tersangka utama inisial WA ini kami amankan di Bontang dan terpaksa harus kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas. sementara untuk tiga pelaku lain kami amankan di Berau," jelas mantan Kapolsek Gunung Tabur itu. Terungkapnya tindak pidana pencurian Baterai menara telekomunikasi ini bermula dari penyelidikan kepolisian terhadap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di Kecamatan Tanjung Redeb. Saat mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap WA yang melarikan diri menuju Bontang. "Kami koordinasi dengan Polres Bontang untuk mengamankan pelaku yang terdeteksi ada di wilayah hukum mereka. Setelah tertangkap baru kami jemput," jelasnya. Lanjut Rengga, dari penangkapan pelaku WA itu, selain melakukan pencurian kendaraan roda 2, hasil pemeriksaan penyidik ternyata pelaku juga melakukan pencurian baterai menara telekomunikasi dan pencurian panel tenaga surya bersama 3 rekannya. "Lokasi pencurian baterai itu pertama di Jalan Prapatan Tanjung Redeb, lalu di jalan poros menuju Labanan bersama panel surya. Semua aksinya dilaksanakan siang bolong. Barang hasil curian juga dijual pulaku mulai Rp 3 juta untuk roda 2 dan Rp 5 juta untuk 1 baterai telekomunikasi," ungkapnya. Sementara itu, dari pengungkapan ini diamankan barang bukti 4 baterai menara telekomunikasi, 1 panel tenaga surya dan 1 unit kendaraan roda 2, 1 unit roda empat yang digunakan pelaku membawa hasil curian. "Kami jerat 4 pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutupnya.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait