Dewan Ajukan Raperda Rehabilitasi

Senin 24-08-2020,10:28 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Betaria Magdalena. (Rafi'i / nomorsatukaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menggelar rapat paripurna. Wakil rakyat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Rehabilitasi Narkoba dan Psikotropika (Narkotika) dan Zat Adiktif Lainnya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi. Turut hadir pula Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar.

Raperda tentang fasilitas rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan wakil rakyat melihat peredaran narkoba di wilayah Kukar.

“Sehingga perlu kita membuat Perda mengenai rehabilitasi untuk membantu masyarakat kita,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Betaria Magdalena.

Walaupun masyarakat sudah mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba, baik akibatnya secara fisik maupun konsekuensi hukumnya, namun masih banyak orang yang terjerat dalam belenggu narkoba.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Dengan adanya Perda untuk membantu rehabilitasi, ke depan kita berharap generasi penerus tidak tersentuh narkoba lagi,” tutup Betaria. (adv/mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait