Herdiansyah Hamzah. Samarinda, DiswayKaltim.com – Anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019 telah habis masa jabatannya pada tanggal 12 Agustus lalu. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, ketentuan tentang masa jabatan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Pasal 27, ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. “Jadi intinya, masa jabatan itu tidak boleh melebihi lima tahun. Meski hanya sehari sekalipun. Pertanyannya, bagaimana jika anggota DPRD terpilih belum dilantik, sementara masa jabatan anggota yang lama sudah habis?” ucap pria yang karib disapa Castro itu. Dua pasal dalam undang-undang dan PP tersebut memuat frase, masa jabatan anggota DPRD berakhir saat wakil rakyat yang baru mengucapkan sumpah. Kata dia, frase itu membuat posisi anggota DPRD yang lama berstatus melekat sebagai wakil rakyat hingga anggota DPRD yang baru dilantik. “Hanya saja, hak-hak keuangannya (gaji dan tunjangan,red) sudah tidak melekat lagi sejak saat masa jabatan selesai. Dan sifatnya pun hanya secara simbolis saja. Kalau mereka masih menerima gaji, tunjangan, dan lain-lain, itu akan jadi temuan,” sebutnya. Castro berpendapat, kondisi demikian tidak boleh dibiarkan. Pasalnya terdapat kekosongan hukum di DPRD Samarinda. Karena itu, status jabatan anggota dewan yang lama mesti mempunyai ketetapan hukum. “Cara terbaiknya adalah dengan menerbitkan surat keputusan gubernur tentang status masa jabatan anggota DPRD yang lama tetap berlaku hingga anggota DPRD yang baru dilantik,” sarannya. Gubernur dapat beralasan, terjadi kekosongan hukum sehingga diperlukan penerbitan surat keputusan. Terlebih jika keterlambatan pelantikan anggota dewan yang baru berlangsung selama berbulan-bulan. “Bagaimana jika dua sampai tiga bulan? DPRD kan tidak punya legitimasi hukum,” sebutnya. Setelah mengantongi surat keputusan gubernur, anggota dewan periode sebelumnya tidak diperkenankan menerima gaji dan tunjangan, kunjungan kerja, dan lain-lain. “Jadi sifat keanggotaannya hanya simbolis. Itu disebut diskresi akibat adanya kekosongan hukum. Dalam hukum administrasi negara, tindakan diskresi itu bisa dilakukan aparatur pemerintah dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya. (qn/boy)
Ingat Ya ! Masa Jabat Habis, Wakil Rakyat Dilarang Terima Gaji
Minggu 18-08-2019,16:35 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Maret 2026, Cek di Sini!
Selasa 31-03-2026,09:42 WIB
Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran di Jalan RA Kartini Tanah Grogot
Selasa 31-03-2026,08:30 WIB
Tarif Air Bersih Samarinda Direncanakan Naik Bertahap di 2026
Selasa 31-03-2026,11:01 WIB
Disdamkartan Bontang Jadi Target BNN, Tes Urine Berkala Diterapkan di 2026
Selasa 31-03-2026,13:19 WIB
Permukiman Batu Ampar Rawan Kebakaran, Pemkab Kutim Akan Benahi Total
Terkini
Selasa 31-03-2026,23:18 WIB
Informasi BBM Naik Per 1 April Dibantah Pemerintah, DPR RI: Stoknya Masih Cukup
Selasa 31-03-2026,22:45 WIB
Punya Nilai Ekonomis, DPRD Mahulu Dorong Pemetaan Potensi Kearifan Lokal
Selasa 31-03-2026,22:20 WIB
ASN di Balikpapan Terseret Kasus Narkoba, Wali Kota: Sanksinya Sampai Pemecatan
Selasa 31-03-2026,21:55 WIB
Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
Selasa 31-03-2026,21:30 WIB