Rp 20 Miliar untuk Gaji ke-13

Selasa 18-08-2020,10:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Maulidiyah

Tanjung Redeb, Disway - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menyiapkan Rp 20.199.304.100, untuk membayarkan gaji ke-13 sebanyak 4.945 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bumi Batiwakkal.

Pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah mengatakan, sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) 48 tanggal 13 Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 paling lambat akan masuk ke rekening para pegawai minggu ketiga Agustus, 18 Agustus 2020.

“Memang ada kaitannya dengan COVID-19, jadi diperlukan upaya stimulus dan stabilisasi khusus berupa pemberian gaji. Lebih tepatnya peruntukan kepada pegawai yang memiliki biaya anak sekolah,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (13/8).

Pihaknya akan memproses setelah adanya Perbup tersebut, rencana pencairan akan dilakukan secara serentak pada semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab itu, pihaknya akan memberitahu kepada masing-masing OPD terlebih dahulu.

Ia berharap masing-masing OPD segera mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM).

“Di daerah-daerah lain ada yang pastinya sudah cair, pusat tanggal 10 sudah ada yang cair, tapi kita tetap mengambil langkah dengan keputusan dari perbup,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait