Kunci Menggantung, Motor Dibawa Kabur

Senin 17-08-2020,23:53 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Ilustrasi: Putri/nomorsatukaltim.com

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Hati-hati meninggalkan kendaraan. Apalagi dengan kunci masih menggantung. Bisa jadi sasaran empuk pencuri. Tak perlu bersusah payah.

Seperti kasus pencurian yang diungkap Reskrim Polsek Sungai Pinang. Yang berhasil mengamankan pelaku, Sabtu (15/8) lalu. Pelaku adalah UR (23). Muara Badak, Kutai Kartanegara. Yang diamankan polisi saat sedang mengendarai motor curiannya.

"Saat dijalan dia sedang mengendarai motor curian. Setelah dilihat plat nomornya sama, kemudian dia diamankan. Motor itu dipakai di sekitar rumahnya. Di perbatasan antara Samarinda Utara dengan Kecamatan Muara Badak," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Senin (17/8).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga kepada polisi. Korban kehilangan kendaraan roda duanya pada Jumat (14/8) lalu. Di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 00.00 wita.

Kala itu, korban yang tengah bertugas memperbaiki pipa milik PDAM, tak sengaja meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih tertempel. "Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung membawa kabur motor," terang Rengga.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Sungai Pinang langsung mengerahkan tim Opsnal Unit Reskrim. Langsung melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, polisi berpakaian sipil yang tersebar melakukan pengintaian berhasil menemukan pelaku. Kala itu pelaku sedang asik mengendarai motor hasil curiannya.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari hasil interograsi petugas, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi curanmor. Saat beraksi pelaku melakukannya sendirian. "Modusnya dia selalu mencari kendaraan dalam keadaan kunci menempel di motor. Dari keterangan pelaku saat beraksi berjalan kaki sendiri untuk mencari motor," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku kemudian mengaku di hari yang sama itu, dia melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pelaku awalnya mencuri motor di kawasan Jalan Jakarta Kecamatan Sungai Kunjang. Modusnya sama, saat membawa kabur motor dalam keadaan kunci masih tertempel.

"Saat di tengah perjalanan motor curiannya itu kehabisan bensin. Jadi motor itu ditinggalkan dipinggir jalan. Kita sudah mencari ke TKP, tapi motor tidak ketemu. Jadi yang berhasil diamankan baru satu motor yang ini," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini UR meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait