Dua Tersangka Bukan Asimilasi

Jumat 14-08-2020,10:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Prayitno

Tanjung Redeb, Disway - Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut napi asimilasi dibantah pihak Rutan Berau. Keduanya adalah Andi Jaya (28) dan Juliansyah (40).

Kepala Rutan Kelas IIB Berau, Prayitno mengungkap, keduanya tidak (dibebaskan) dengan asimilasi. Memang sudah habis masa tahanannya," ujarnya, Kamis (13/8).

Menurutnya, tidak gampang narapidana mendapatkan asimilasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 memberi syarat ketat.

Salah satu persyaratan, katanya, tidak melanggar pidana khusus, dan telah menjalani setengah hukuman. Mereka juga dibebaskan kata Prayitno, bukan berarti bebas seutuhnya.

Tetap diberikan pembinaan pihak rutan.

“Jadi tidak hanya pembinaan di dalam rutan, di luar pun dibina. Mereka yang di luar namanya asimilasi,” terangnya.

Diterangkan, meskipun sudah beraktivitas layaknya bebas murni, mereka tetap diwajibkan lapor ke petugas rutan.

“Selalu kami awasi,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait