Komisi III DPRD Kukar Lakukan RDP dengan PT Khoetai Makmur Insan Abadi

Rabu 12-08-2020,09:59 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Suasana RDP Komisi III DPRD Kukar dan PT Khoetai Makmur Insan Abadi. (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan PT Khoetai Makmur Insan Abadi, Selasa (11/8/2020). Terkait masalah pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) wakil rakyat, Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal menemukan beberapa fakta lapangan. Seperti jarak operasional perusahaan dengan wilayah pemukiman yang tidak sesuai aturan.

Sehingga DPRD Kukar menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terkait masalah tersebut.

Kata Andi, pihaknya menyambut baik investasi di Kukar. Namun harus tetap memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

"Kita menyayangkanlah tadi," jelas Andi.

Selain itu, Komisi III juga melakukan investigasi. Terkait MoU antara pemerintah daerah dengan PT Khoetai Makmur Insan Abadi. Karena dalam RDP terungkap adanya perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Dalam hal sewa menyewa penggunaan lahan.

Dalam persepsi pemerintah daerah, pemanfaatan lahan untuk penggunaan jalan alternatif menuju Desa Bhuana Jaya sebanyak dua ruas jalan.

Namun, di dalam MoU pihak PT Khoetai Makmur Insan Abadi yang menyatakan bahwa perusahaan itu menambang jalan tersebut.

"Jadi ada dua kasus di sini yang diluruskan," lanjut Andi.

Sehingga dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kukar akan memanggil seluruh pihak terkait. Termasuk memanggil Dinas ESDM Kaltim untuk berkonsultasi. Agar aturan benar-benar dijalankan dengan baik. (adv/mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait