Komisi III: Dishub Harus Tegas

Rabu 12-08-2020,09:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Truk pengangkut peti kemas terpantau melintas di jalan umum, belum lama ini.

Tanjung Redeb, Disway – Aturan terkait angkutan peti kemas sudah jelas. Namun, masih ada saja yang terpantau melintas di jalan raya.

Hal itu menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi.

Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Dia tak menginginkan adanya kejadian buruk menimpa pengguna jalan lain.

“Kejadian beberapa waktu lalu, seseorang tertabrak oleh truk pengangkut peti kemas. Dan saya tidak menginginkan itu terjadi kembali,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (11/8).

Selain membahayakan pengguna jalan. Truk pengangkut peti kemas itu juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Alternatif yang harusnya ditegaskan adalah isi peti kemas itu dibongkar di pelabuhan.

Kemudian diangkut menggunakan truk berukuran kecil.“Kan banyak truk juga di pelabuhan,” katanya.

Kondisi jalan di Berau mayoritas tipe C atau kelas III, yang hanya mampu menampung beban 8 ton. Jika truk bemuatan peti kemas itu selalu melintas dengan beban di atas 8 ton. Maka, besar kemungkinan jalan di Berau akan banyak yang rusak.

Terlebih, pemerintah belum membuat atau menetapkan rute yang boleh dilintasi oleh truk bertonase besar.

Tags :
Kategori :

Terkait