PLN Bangun Pembangkit EBT untuk IKN di Kaltim

Selasa 11-08-2020,22:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Penyusunan masterplan kelistrikan ibu kota negara (IKN) baru tengah dilakukan PLN. Seiring rencana pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat ini sistem interkoneksi Kaltim memiliki cadangan daya sebesar 546,4 MW. Cadangan daya ini cukup untuk mensuplai tahap awal pembangunan IKN.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Unit Induk Wilayah Kaltimra Leo Buntoro menjelaskan, masterplan yang disusun adalah dari sisi pembangkitan, transmisi serta distribusinya.

Beberapa perencanaan yang telah disusun adalah pembangunan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT). Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTbm).

“Kami juga tengah melakukan studi pemanfaatan waduk untuk pembangunan PLTA bekerjasama dengan Kementerian PUPR,” kata Leo Buntoro yang hadir dalam kegiatan Jelajah Infrastruktur Kalimantan yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, Senin (10/8).

Menurutnya, studi dilakukan mulai tahun ini oleh PLN. Perencanannya lainnya adalah transmisi 500 kV sebagai backbone untuk mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Perencanaan Zero Down Time dengan membuat Distribution Automation System (DAS).

Melalui perencanaan program yang dilaksanakan tersebut. Ia berharap listrik bisa menjadi penggerak roda perekonomian dan wujud kesiapan dalan mendukung rencana pemindahan ibu kota baru ke Pulau Borneo. “Tentunya dengan dukungan semua pihak dan stakeholder yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” tukasnya.

Selain itu pembangunan infrastruktur kelistrikan juga tengah dicanangkan pemerintah untuk membangun daerah perbatasan. Proyek pembangunan sistem kelistrikan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tengah menjadi prioritas pemerintah untuk segera direlaisasikan.

Sebelumnya, Rencana Usaha Penyedian Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029 akan disusun oleh pemerintah. Hal itu terkait adanya penambahan kebutuhan energi listrik di kawasan ibu kota negara baru. Penyusunan RUPTL tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.  

General Manager Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Sigit Witjaksono mengatakan, dengan adanya rencana pemindahan IKN diperlukan percepatan pengembangan infrastruktur kelistrikan. Dibutuhkan tambahan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.555 MW.

“Paling tidak kita sudah punya rencana. Dengan perkiraan gedung-gedung yang ada di Jakarta itu, pindah ke wilayah Kaltim. Maka dihitung pola konsumsi yang diperlukan berapa ?,” kata Sigit Witjaksono. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait