Potensi Sengketa di Penetapan Calon

Selasa 11-08-2020,11:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Sulaiman

Tanjung Selor, Disway – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, memberikan pelatihan kepada pengurus partai politik mengenai mekanisme pengaduan sengketa politik, khususnya mengenai syarat administrasi pendaftaran pasangan calon.

Karena menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, potensi sengketa, bahkan sudah ada sejak pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Misal, pasangan calon dari jalur partai politik akan mendaftar di KPU provinsi atau kabupaten/kota. Namun, akibat ada salah satu syarat yang dilampirkan tidak diberi legalisir, dan KPU menggugurkan pasangan tersebut, padahal masa waktu pendaftaran masih ada, maka itu dapat menjadi salah satu objek sengketa yang dilaporkan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa salah satu tahapan yang cukup rawan muncul sengketa atas kebijakan KPU, yakni saat proses rekapitulasi dukungan perseorangan.

Penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang, juga dinilainya berpotensi adanya pengajuan sengketa.

Apabila ada keputusan KPU yang dinilai merugikan salah satu bakal calon.

“Dan, nanti yang boleh mengajukan sengketa sesuai aturan hanya si calon itu sendiri atau kuasa hukum,” ujar Sulaiman, Senin (10/8).

Tags :
Kategori :

Terkait