Abdul Faried (qn/diswaykaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim telah melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Rosdiana. Sepekan setelah berkasnya diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Abdul Faried mengatakan, pekan depan berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini sebagai tindak lanjut agar yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya.
“Yang pasti pekan depan. Soal harinya, saya belum bisa pastikan. Kami akan kirim kasus ini di Kejaksaan Negeri Balikpapan. Karena lokusnya di sana,” bebernya, Kamis (15/8/2019).
Kata dia, kasus tersebut sudah memasuki tahapan P21. Artinya, kejaksaan telah mengantongi bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas Rosdiana.
Hanya saja secara teknis, kejaksaan perlu melengkapi surat dakwaan. “Kalau sudah selesai administrasinya, kami akan langsung limpahkan,” tegasnya.
Sementara itu, persidangan terhadap Rosdiana akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kata dia, dalam waktu 20 hari ke depan pihaknya menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
“Untuk memudahkan kasus ini, kami tahan di Samarinda. Karena apa? Biar tidak bolak-balik antara Balikpapan dan Samarinda ketika sidang,” sebutnya.
Rosdiana disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1).
“Selama ini, kami menjerat tersangka kasus RPU dengan dua pasal itu. Istilah kami, pasal sapujagat,” katanya. (qn/dah)