Netralitas ASN Indonesia Terendah di Antara Negara-Negara di ASEAN

Kamis 06-08-2020,10:29 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Para ASN bersiap mengikuti arahan di pagi hari sebelum menjalankan tugas di kantor. (Int)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah.

Hal itu menyebabkan nilai efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) pada 2014 berada di bawah negara-negara ASEAN.

The Worlwide Governance Indicators Reports (update) menunjukkan, nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) pada 2014 dikategorikan masih rendah. Dengan nilai indeks -0,01 (peringkat 85). Meskipun telah mampu menempatkan Indonesia pada kelompok tengah (percentile rank 54,81).

“Dari sisi global, kita memperoleh kira-kira skornya 54,8. Kira-kira kita berada pada negara yang masih di bawah dibandingkan negara-negara ASEAN. Satu aspek yang menjadi kendala bahwa netralitas kita masih sangat rendah,” kata Teguh, Rabu (5/8).

Dalam laporan indikator pemerintahan global itu, Indonesia masih di bawah Singapura (peringkat ke-1, skor +2,19), Malaysia (peringkat ke-32, skor +1,14), Thailand (peringkat ke-62, skor +0,34), dan Filipina (peringkat ke-72, skor +0,19).

Sejumlah aspek ditengarai menjadi penyebab efektivitas birokrasi terdistorsi oleh netralitas ASN. Teguh menyebutkan, di antaranya ada motif untuk merebut atau mempertahankan jabatan serta hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan calon peserta pemilu. “Ini kemudian yang saya kira penting untuk kita perhatikan,” imbuhnya.

Teguh mengatakan, netralitas ASN memang menjadi sangat penting. Untuk dilakukan. Sehingga ke depan, setelah Pilkada Serentak 2020 usai, tercipta birokrasi pemerintah yang lebih efektif.

Namun, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan regulasi tentang netralitas ASN masih menjadi kendala. Akibatnya, penindakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN masih sulit dilakukan.

Terkait hal itu, Teguh mengatakan, pemerintah melalui Kemenpan-RB terus melakukan upaya-upaya membatasi terjadinya ketidaknetralan ASN. Dengan membuat sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Kita memiliki peraturan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian sudah diubah melalui PP Nomor 17/2020,” jelas Teguh.

Ia mengatakan, di dalam UU 5/2014 Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 9 ayat 2, mengatur netralitas ASN. Kemudian di PP 53/2010 Pasal 3 dan Pasal 4 juga disebutkan mengenai netralitas ASN. “Dalam kaitan itu, kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan agar ASN itu tetap netral,” jelasnya.

Pada 2015, Kemenpan-RB pernah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan BKN. Untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah ketidaknetralan ASN pada saat pemilu yang berlangsung saat itu. “Saat itu ada tiga pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Teguh.

Menjelang Pilkada Serentak 2020, Kemenpan-RB sedang menyusun kembali surat keputusan bersama antara lima instansi itu yang melibatkan Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu, KASN, dan BKN.

Inti dari SKB lima instansi tersebut ialah: pertama, membangun sinergi dan efektivitas koordinasi dalam melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN. Kedua, memberi kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

Ketiga, pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait