Iswahyudi
Tanjung Redeb, Disway – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19. Namun, bagaimana dengan Gugus Tugas yang ada di daerah?
Juru Bicara Gugus Tugas Berau, Iswahyudi mengatakan, sebenarnya tim penanganan COVID-19 ini bukan dibubarkan, tapi berganti istilah dari Gugus Tugas menjadi Komite. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jadi statusnya dinaikan jadi komite dan diketuai oleh Menteri
Perekonomian,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (21/7).
Pasal 20 Perpres itu, berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat, dan daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.