Balap Liar di Melawai, Puluhan Kendaraan Diamankan Polresta Balikpapan

Minggu 19-07-2020,11:02 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Puluhan pengendara yang terjaring operasi cipta kondisi nampak mendorong kendaraannya yang digunakan balap liar di kawasan Lapangan Merdeka, Balikpapan, Sabtu (18/7) pukul 23.24 Wita (Andi Muhammad Hafizh/Nomorsatu Kaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Maraknya aksi kebut-kebutan di kawasan Melawai, Balikpapan Kota pada malam hari, membuat masyarakat resah serta khawatir jika terjadi kecelakaan lalulintas. Sehingga hal ini pun menjadi dasar Satlantas Polresta Balikpapan bekerjasama dengan Unit Sabhara Polresta Balikpapan menggelar cipta kondisi di Jalan Melawai, pada Sabtu (18/7/2020) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan dilokasi Jalan Melawai tersebut setiap malam Minggu dan Kamis sering dilakukan aksi balapan liar oleh sejumlah anak dibawah umur. Dan hal ini telah terjadi secara berulang kali

"Kita melaksanakan cipta kondisi gabungan ini terkait kita sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa anak-anak dibawah umur di malam Minggu sering kebut-kebutan dijalan raya," ujarnya, Minggu (19/7/2020) di Makopolsek Pelabuhan Semayang saat mengumpulkan para remaja bermotor.

Dalam cipta kondisi yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan ini sedikitnya terdapat 62 kendaraan roda dua yang berhasil terjaring di kawasan Melawai.

Usai diamankan seluruhnya langsung digiring menuju Makopolsek Pelabuhan Semayang untuk dilakukan pendataan lebih rinci lagi, baik pengendara maupun sepeda motornya.

"Kami mengambil tindakan represif dengan mengamankan sejumlah kendaraan dimana terdapat 62 kendaraan sepeda motor yang sudah kita data," jelas Irawan.

Ironisnya, dari 62 kendaraan yang terjaring hingga Minggu dini hari tadi, hanya empat orang saja yang dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) saat didata oleh petugas.

"Dari sekian banyak pengemudi itu kurang lebih hanya empat orang aja yang memiliki surat izin mengemudi, selebihnya dibawah umur.

Sehingga Irawan pun menghimbau kepada orangtua dirumah agar dapat mengawasi atau memantau aktifitas anak-anaknya, khususnya jika yang berada diluar rumah seperti saat ini. Pasalnya hal ini tidak dapat dilakukan oleh instansi kepolisian saja, melainkan kerjasama dengan semua pihak.

"Dari 62 yang kita amankan ini rata-rata anak dibawah umur, dihimbau kepada orangtua agar mengawasi kegiatan anaknya diluar rumah. Sebaiknya sering cek dan mengawasi anaknya yang diluar rumah seperti ini agar tidak terjadi lakalantas," tambahnya.

Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada 62 pengendara sepeda motor ini, Irawan dengan tegas menyatakan jika yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan maka akan di beri tilang.

"Sanksi sementara kita berlakukan tilang," tegasnya.

Lebih lanjut Irawan Setyono mengatakan, keguatan cipta kondisi ini masih akan terus dilakukan, hingga nanti pada 23 Juli-5 Agustus akan ada Oprasi Patuh yang dimana salah satu sasaran oprasi tersebut adalah pengendara anak dibawah umur.

"Kita melaksanakan cipta kondisi ini juga sebelum memasuki kegiatan oprasi patuh 2020 di tanggal 23 Juli-5 Agustus, dimana salah satu target oprasi kita adalah penindakan kepada pengemudi dibawah umur yang sangat meresahkan, dimana sekarang ini masih tahapan pandemi masih belajar secara virtual namun masih ada juga yang diluar rumah yang kurang pengawasan dari orangtua," tutupnya. (Bom)

Tags :
Kategori :

Terkait