"Saat ini tarifnya 2,5 persen. Dalam perubahan itu dinaikkan menjadi 6 persen. Kami optimis setelah ini disetujui. Karena dari ketentuan aturan UU nomor 28 itu paling tinggi 10 persen untuk PPJ. Yang saat ini masih di bawah itu," jelasnya.
Lainnya, juga akan digenjot pajak sektor perhotelan, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet dan rumah makan. (rsy/eny)