Hukum Berat Budak Narkotika

Jumat 17-07-2020,10:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TERSANGKA penyelundupan narkoba menggunakan tahu isi ke dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, beberapa hari lalu.

Tanjung Redeb, Disway – Bupati Berau Muharram meminta pengedar narkotika dihukum berat. Agar tak ada lagi yang nekat mengedarkan barang haram itu.

“Narkoba ini merupakan kejahatan yang serius, dan harus segera diberantas,” ujarnya, kemarin.

Apalagi, saat ini, 783 narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, lebih dari 70 persen merupakan mereka yang terlibat kasus narkotika. Sehingga, kata dia, penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas.

“Karena kalau hanya hukuman sekitar 5 hingga 6 tahun, saya lihat masih kurang. Kalau perlu, seumur hidup. Apalagi, tidak sedikit narapidana yang baru keluar dari rutan, kembali ditangkap lantaran mengedarkan narkoba,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada penegak hukum, untuk tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Berau. Bagi yang pengguna, dia meminta untuk direhabilitasi.

“Untuk pengedar, saya harap dihukum maksimal. Jadi bukan 5 atau 6 tahun. Karena pengedar ini lebih berbahaya dari yang hanya pemakai,” tegasnya. */ZZA/REY

Tags :
Kategori :

Terkait